TimesAsiaNews.com | Malaysia – Sepasang suami istri (pasutri) ditahan oleh pihak kepolisian Kemaman, atas dugaan penganiayaan terhadap kedua anak mereka yang berusia enam dan tujuh tahun, pada Sabtu malam (13/7/2024).
Kepala Polisi Distrik Kemaman, Supt. Hanyan Ramlan mengatakan kedua tersangka ditangkap di rumah mereka di Jalan Jabor Kubur sekitar pukul 8 malam setelah adanya pengaduan dari masyarakat.
Kepolisian mengatakan tersangka ibu kandung dari kedua korban berusia 26 tahun, sedangkan tersangka laki-laki berusia 30 tahun adalah ayah sambung (tiri) dari mereka.
Menurut sumber media yang dirilis Bernama, disadur timesasianews.com, dari malaymail mengatakan, polisi menerima laporan dari seorang warga yang menyaksikan bocah laki-laki itu dan adik perempuannya dipukuli sekitar pukul 5 sore, pada hari yang sama di depan rumah mereka.
“Anak-anak tersebut dibawa ke Rumah Sakit Kemaman untuk diperiksa, lalu petugas medis menemukan luka lama dan baru hampir seluruh tubuh mereka,” katanya saat dihubungi.
Baca Juga:
Hanyan mengatakan, kedua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit dan dalam pengawasan Departemen Kesejahteraan Sosial.
Menurutnya, kedua tersangka akan ditahan hari ini untuk membantu penyelidikan berdasarkan Pasal 31 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2001. ***
(bernama/malaymail/tans)








