Dilematis! Bayar Imbalan Informan, Kasat Narkoba Polresta Barelang dan 2 Perwira Dipecat karena Jual Barbuk 1 Kg Sabu

Batam, Hukum2112 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Batam – Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan dua perwira di lingkup Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, dipecat karena terlibat kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. Sanksi pemecatan diberikan saat sidang kode etik yang digelar hari Kamis (5/9/2024).

Pernyataan ini disampaikan Ketua Harian Kompolnas RI, Benny Mamoto, setelah menggelar rapat supervisi di lantai dua Mapolda Kepri, Kamis sore.

Selain ketiga perwira tersebut, tujuh personel dari Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang diduga terlibat penggelapan barang bukti sabu, tengah menunggu jadwal sidang selanjutnya.

“Dalam supervisi tadi, salah satu topiknya adalah dugaan penjualan barang bukti narkotika oleh 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Tiga perwira di antaranya sudah dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ada yang berpangkat Komisaris, Inspektur Satu, dan Inspektur Dua,” ujar Benny saat ditemui di lobi Mapolda Kepri.

Alasan menjual barbuk sabu Atas sanksi itu, ketiga perwira telah mengajukan banding. Mereka beralasan menjual barang bukti narkotika untuk mendukung operasional pengungkapan narkotika di Batam.

Salah satunya adalah untuk membayar jasa atau reward kepada informan yang memberi informasi mengenai siapa dan jadwal penjualan narkotika.

“Memang penjelasan lebih jauh menyangkut teknis. Alasannya uang itu bukan untuk kepentingan pribadi. Kita tahu dalam satu kasus sering terjadi cepunya minta bayar. Ini memang dilematis, untuk mengungkap kasus besar, tetapi mau tidak mau ada konsekuensi informan minta imbalan,” ujarnya.

Benny menyebut 10 personel yang terlibat memiliki peran masing-masing dalam melakukan penjualan barang bukti 1 kilogram sabu.

Baca Juga:

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ringkus Empat Orang Tersangka Narkotika

“Ada yang menjual, ada yang menyisihkan, ada yang dititip, dan sebagainya. Namanya narkoba, tentu saja dititip ke orang yang mengerti. Meskipun dilakukan upaya banding, langkah ini kami apresiasi. Dengan sikap tegas putusan maksimal, diharapkan jadi pelajaran buat anggota lain agar jangan main-main dengan narkoba,” ujarnya. *** (kompas/tans)

___________________

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *