TimesAsiaNews.com | Batam – Barang bukti Narkotika jenis ganja dari kasus TP, dilakukan pemusnahan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri
Kasus Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Januari s/d Februari 2023 dari 3 (tiga) Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 4 (empat) orang. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ipda Andi Krisnawan, S.Pd, M.H., didampingi Kasubbagrenmin Kabidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, S.H.,M.H., Perwakilan BNNP Kepri dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat, Pada Kamis (16/2/23).
Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri, PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan, S.Pd.,M.H, telah dimusnahkan sebanyak 886,69 (delapan ratus delapan puluh enam koma enam puluh sembilan) gram narkotika jenis ganja.
″Berdasarkan dari 3 (tiga) Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 4 (empat) orang berinisial inisial RF Alias F, AS Alias F, HPH Alias A dan AP Alias A serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja,” Ujar PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan, S.Pd.,M.H.
“Sebanyak 52,71 (lima puluh dua koma tujuh puluh satu) gram narkotika jenis ganja barang bukti dari 3 Laporan Polisi tersebut dikirim ke Laboratorium BPOM Batam serta 49,5475 (empat puluh sembilan koma lima empat tujuh lima) gram sisa dari pemeriksaan secara Laboratorium BPOM Batam dijadikan pembuktian di Pengadilan dan 6 (enam) gram untuk Pembuktian di Pengadilan,” Jelas PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan, S.Pd., M.H.
“Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.” Ujar PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan, S.Pd., M.H.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Tutup PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan, S.Pd.,M.H. (*/keprionline/tanews)








