Ini Sertifikat yang Diterbitkan dan Kaitannya Dengan BKI

Informasi, Maritim2438 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Informasi – Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tidak menjadi satu-satunya badan yang menangani inspeksi serta pemberian sertifikasi kepada kapal.

Selain BKI, terdapat pula Flag State yang memiliki tugas serupa. Kira-kira apa saja sertifikat yang dimunculkan oleh Flag State? Dan apa hubungan yang dimilikinya dengan BKI?


a. Ship’s Registry Certificate
Sertifikat yang menunjukkan kebangsaan kapal. Dibutuhkan berdasarkan peraturan lokal setiap negara.

b. Minimum Safe Manning Certificate
Sertifikat yang menunjukkan standar jumlah awak kapal dalam sebuah kapal beserta standarisasi iijazah yang harus dimiliki pada suatu posisi. Sertifikat ini harus dimiliki berdasarkan peraturan setempat dan SOLAS chapter V regulation 14.

c. Safety Equipment Certificate
Sertifikat yang menunjukkan ketersediaan dan kesiapan alat keselamatan di atas kapal. Diatur berdasarkan SOLAS Chapter III.

d. Safety Construction Certificate
Sertifikat yang menunjukkan standarisasi bahwa bangunan kapal sudah sesuai aturan Flag State. Diatur berdasarkan SOLAS Ch. II.

e. Safety Radio Certificate
Sertifikat yang menunjukkan ketersediaan alat-alat komunikasi berupa radio, serta sebagai bukti bahwa peralatan tersebut siap pakai. Diatur berdasarkan SOLAS Ch. IV

f. Safety Management Certificate
Sertifikat yang menunjukkan bahwa kapal sudah mengaplikasikan ISM code. Diatur berdasarkan SOLAS Ch. IX dan ISM Code.

g. International Oil Pollution Prevention (IOPP) Certificate
Sertifikat yang menunjukkan bahwa kapal sudah mengaplikasikan MARPOL annex I

h. International Sewage Pollution Prevention (ISPP) Certificate
Sertifikat yang menunjukkan bahwa kapal sudah mengaplikasikan MARPOL annex IV.

i. International Air Pollution Prevention (IAPP) Certificate
Sertifikat yang menunjukkan bahwa kapal sudah mengaplikasikan MARPOL annex VI.

k. Certificate of Class
Sertifikat yang menunjukan keterlibatan Class dalam pembuatan kapal tersebut. Kapal sudah harus terstandarisasi oleh Class saat memiliki sertifikat ini

Demikian beragam sertifikat yang diterbitkan oleh Flag State. Namun, bagaimana bisa ada dua pihak yang menerbitkan sertifikat?

Ambil contoh Sertifikat Garis Muat dan LLC, bukankah keduanya memiliki fungsi yang sama? Memang betul, namun harus diingat kembali bahwa BKI saat ini belum masuk ke dalam International Association of Classification Societies (IACS).

Sehingga sertifikat keluaran BKI pun belum diakui secara internasional, yang membuat Flag State harus mengeluarkan sertifikat-sertifikat statutory dan mandatory untuk menunjang pengoperasian kapal bila memang kapal harus beroperasi di luar wilayah indonesia.

Akan lain cerita bila BKI memiliki keanggotaan IACS, karena berhubung sertifikat yang dikeluarkan oleh Class ataupun Flag State adalah sama, keduanya pun jadi tidak perlu menerbitkan sertifikat dengan fungsi yang sama tersebut.

Itulah sertifikat yang dikeluarkan oleh Flag State, beserta kaitannya dengan BKI yang memiliki tugas serupa.

Semoga bermanfaat ya, Mates! Pastikan kalian terus mengikuti update Koneksea, karena berikutnya kita akan membahas tentang IACS dan Bendera Kemudahan. (*/Aan/red)

Sumber : Koneksia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *