Kecelakaan Mahasiswa UI, Pakar: Urusan Rem dan Sumur Resapan; Keluarga Tuntut Balik

Headline, Hukum1120 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Jakarta – Pakar keselamatan transportasi, Tri Cahyono, menyoroti masalah pengereman mobil Pajero yang dikemudikan oleh purnawirawan polisi, Eko Setio BW, saat terlibat kecelakaan dengan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra. Cahyono menyebutkan Eko melakukan pengereman pendek ketika kecelakaan terjadi.

“Secara teknis pengereman itu ada dua jenis, yang pertama proses reaksi sampai ngerem. Kedua, proses panjang rem. Dari contoh di TKP itu pengereman pendek, tidak mungkin bisa dilakukan secara penuh,” kata Cahyono.

Kondisi di lokasi yang saat kejadian sedang hujan membuat Eko tidak dapat menghindari kecelakaan tersebut.

“Ditambah lagi itu hujan segala macamnya, orang normal pun akan menjadi 3 (detik) pengereman,” ucapnya.

Belajar dari kasus kecelakaan ini, Cahyono menyarankan agar pengendara melaju di kecepatan di bawah 30 kilometer/jam saat berkendara di jalan arteri. Kecepatan kendaraan yang rendah memungkinkan seseorang terhindar dari kecelakaan.

Terkait Sumur Resapan di TKP

Sumur resapan yang ada di sepanjang Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, lokasi kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra dengan purnawirawan polisi, Eko Setio BW, juga tak luput menjadi narasi dari sejumlah pihak, bahkan menyalahkan sumur resapan yang dianggap jadi penyebab kecelakaan tersebut.

Tri Cahyono, juga yang dilibatkan dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI di lokasi, Kamis (2/2) kemarin, memberikan saran soal sumur resapan ini.

“Jadi kalau dia terlalu jauh ke kanan itu ada pengaruhnya. Jadi kalau dibalik, mobil yang ke arah utara, motor ke selatan, seyogyanya bisa menghindar hal tersebut,” kata Tri saat ditanya soal apakah sumur resapan mengganggu pengendara atau tidak.

“Situasi seperti ini, apapun kalau bisa jangan buat di badan jalan. Jangan terlalu dekat dengan badan jalan,” tambah Tri Cahyono.

Keluarga Bisa Tuntut Eko ke Pengadilan

Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dirinya. Ahli hukum pidana Suhandi Cahaya menyebut keluarga tetap bisa melaporkan purnawirawan polisi Eko Setio BW meskipun Hasya dinyatakan bersalah karena kelalaiannya.

Suhandi mengatakan sejauh ini penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai, termasuk soal dikeluarkannya SP3. Namun orangtua Hasya bisa menuntut Eko ke pengadilan.

“Diterbitkannya SP3 itu sesuai Undang-Undang Pasal 230 (KUHAP). Jadi kalau pihak almarhum tidak puas, ya, tuntut saja ke pengadilan, tuntut aja pengendara Pajero (Eko Setio) itu,” kata Suhandi di lokasi, Kamis (2/2/2023).

Dalam hal ini, lanjut Suhandi, keluarga bisa melaporkan Eko terkait pasal 304 KUHP soal pembiaran setelah Hasya ditabrak dan dilindas.

“Pasal 304, seorang mengabaikan anak istrinya, bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan dia (mobil) jadi bisa dilakukan pidana juga,” jelasnya.

Sejumlah adegan diperagakan dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan maut itu, dan dari rekonstruksi tersebut, diketahui Hasya berada di aspal jalan selama 45 menit lamanya.

Dalam adegan yang dibacakan, terungkap bahwa Hasya tidak mendapatkan penanganan setidaknya selama 45 menit setelah dilindas mobil Pajero milik Eko Setio BW. Disebutkan, Eko menghubungi ambulans, namun datang 30 menit kemudian.

“Adegan ke-9, pengemudi dan beberapa warga, menelpon ambulans, 30 menit kemudian ambulans datang,” kata petugas di lokasi, membacakan rekonstruksi, Kamis (2/2/2023). **

<det/tanews>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *