TIMESASIANews.com | Indonesia meratifikasi perubahan Undang-Undang terhadap hukum pidananya pada hari ini Selasa (6/12). Ini merupakan amandemen hukum yang menurut para kritikus dapat memundurkan kebebasan demokrasi yang diraih dengan susah payah dan mengawasi moralitas di Indonesia.
Di antara revisi yang paling kontroversial dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tersebut adalah pasal-pasal yang akan menghukum hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama tanpa ikatan nikah alias kumpul kebo dengan ancaman hingga satu tahun penjara atau denda Rp 10 juta.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Bambang Wuryanto, Ketua komisi III DPR yang mengawasi revisi itu, Senin (5/12), mengatakan kepada Reuters bahwa DPR akan mengadakan sidang paripurna pada hari Selasa [hari ini] untuk mengesahkan KUHP baru tersebut.
Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan KUHP tersebut, sehingga menghilangkan rintangan bagi pengesahannya.
Para anggota DPR kemudian melonggarkan beberapa pasal yang dianggap paling kontroversial.
Beberapa pasal mengenai hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo, misalnya, kini menyatakan pengaduan itu hanya dapat dilaporkan oleh kerabat dekat seperti pasangan suami atau istri, orang tua atau anak, sedangkan menghina presiden hanya dapat diadukan oleh presiden.
RKUHP yang kontroversial mendapat suara mayoritas dari anggota parlemen selama sidang paripurna. Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah mengetuk palu untuk memberi tanda bahwa teks itu disetujui dan berteriak “sah”.
Menteri Hukum dan HAM Indonesia Yasonna H Laoly mengatakan kepada DPR bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah setuju untuk mengeluarkan undang-undang tersebut.
Melihat putusan tersebut, berbagai media asing juga menyoroti terkait UU Hukum Pidana kumpu kebo, salah satunya media Amerika Serikat (AS) CNN, yang merilis dengan judul “Indonesia bans sex outside marriage as parliament passes sweeping new criminal code”.
Dalam artikel tersebut, CNN menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan angka penduduk Muslim terbesar di dunia telah mengalami peningkatan konservatisme agama dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu contoh yang disebutkan oleh CNN adalah sejumlah aturan yang ditetapkan di Provinsi Aceh, yaitu pelarangan kegiatan judi, larangan alkohol, hingga hukum cambuk bagi pelaku zina dan homoseksualitas.
“Kami telah berusaha menampung umpan balik tentang berbagai masalah sebaik mungkin dan telah membuat keputusan bersejarah untuk menghapus hukum warisan Belanda, ” kata Laoly.
Disisi lain, ada kekhawatiran bahwa aturan ini juga bisa berdampak besar pada komunitas LGBTQ di Indonesia, di mana pernikahan sesama jenis dilarang atau tidak diperbolehkan. (**)








