TIMESASIANews.com | Batam – Walikota Batam HM Rudi telah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2023 sebesar Rp4.500.440., meningkat 7,5 persen atau naik sebesar Rp314.081 dari UMK 2022. Dan usulan UMK Batam Tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Walikota Batam Nomor 1260/KT.04.02/XII/2022 tentang Rekomendasi Penyesuaian UMK Tahun 2023.
Rekomendasi Walikota Batam dengan kenaikan 7,5 persen itu ditolak Buruh Batam, hal tersebut disuarakan Buruh melalui aksi demo di depan Kantor Walikota Batam. Senin (5/12/2022).
“Kami meminta Wali Kota Batam mencabut rekomendasi yang telah diajukan dan merekomendasikan kembali UMK Batam 2023 naik 13 persen, menjadi Rp 5,3 juta,” kata Kepala Cabang Elektronik FSPMI Batam, Masrial, dalam aksinya bersama para Buruh yang mengikuti aksi.
Masrial hanya menekankan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, ia bersama rekan Buruh menolak pengusulan Walikota Batam ke gubernur, yang menyebutkan penyesuaian upah minimum Kota Batam tahun 2023 sebesar Rp4.500.440,.
Sebelumnya, Rekomendasi Walikota Batam disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis 1 Desember 2022 itu, besaran UMK Batam 2023 tersebut berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Selasa, 29 November 2022 lalu.
Dalam pembahasan UMK Batam 2023, tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, karena masing-masing memiliki versi perhitungan yang berbeda.
Versi pengusaha memperkirakan UMK Batam tahun 2023 naik sekitar Rp 112 ribu menjadi Rp 4.298.359. Sedangkan buruh menuntut UMK Batam 2023 sebesar Rp 5,3 juta. (**)








