Kisruh “Money Politic” Marak di Batam, Kapolresta Barelang Jelaskan Begini!

Batam2273 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu memastikan kasus dugaan money politic (politik uang) yang dilaporkan saat OTT (operasi tangkap tangan) oleh relawan salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kota Batam peserta Pilkada serentak 2024 sudah diproses dan ditangani oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“(Kasus) sudah diserahkan penanganan di Bawaslu, dan proses sudah berjalan,” kata Ompusunggu kepada media di Batam, pada Rabu (27/11/2024).

Menurut Kapolresta, situasi keamanan dan ketertiban di Kota Batam pada hari pemungutan suara tetap berjalan kondusif dan terkendali.

Adapun terkait dugaan politik uang yang terjadi di beberapa lokasi Kota Batam, seperti yang terjadi di Ruko Grand California, dan di seputaran perumahan Marcelia, Batam Kota, pada Selasa (26/11) malam sudah tertangani dengan baik.

Dia menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan politik uang yang dipersangkakan oleh relawan 01 Pilwako Kota Batam. Bahwa masyarakat yang merupakan relawan 01 telah mengamankan dua orang wanita yang diduga penerima politik uang dari salah satu tim pasangan calon di ruko tersebut. Lalu relawan 01 itu mendatangi lokasi diduga tempat uang tersebut diterima oleh kedua wanita itu.

Mendapati laporan, anggota Polresta Barelang mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan, serta mencegah jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri atas laporan yang masih diduga tersebut.

“Jadi katanya mereka ada sekelompok orang melakukan money politic, sudah diamankan dibawa ke Bawaslu. Kami suruh cek di Gakumdu, benar sudah diproses,” kata Ompusunggu.

Menurut Ompusunggu ada mekanisme yang harus ditempuh oleh masyarakat untuk melaporkan bila terjadi pelanggaran pemilu, tidak bisa langsung mendatangi lokasi yang masih diduga, karena dapat melanggar hukum, masuk wilayah ataupun rumah orang tanpa seizin pemilik rumah atau tanpa dilengkapi surat perintah.

Apabila masyarakat menemukan pelanggaran pemilu, katanya, sesuai aturan dapat melaporkan ke aparat terkait, baik itu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang ada dalam Sentra Gakumdu. Untuk memastikan dugaan politik uang tersebut benar faktanya, harus melalui proses pemeriksaan di Gakumdu, yang disertakan dengan bukti-bukti serta pemeriksaan.

“Harus ada ahli yang menyatakan laporan ini benar tidak politik uang, tidak bisa langsung menyatakan atau menyimpulkan saja,” katanya.

Guna mencegah agar situasi sebelum hari pencoblosan tetap aman dan kondusif, Polresta Barelang menempatkan personel di ruko yang diduga menjadi tempat politik uang berdasarkan laporan salah satu relawan pasangan calon.

Kehadiran personel Polri malam tadi di ruko tersebut, untuk memastikan agar situasi menjelang hari pencoblosan tetap kondusif, dan mencegah relawan dari salah satu pasangan calon melakukan tindakan yang melanggar aturan.

“Mereka (relawan 01) mencoba masuk ke rumah atau ruko yang dipersangkakannya, sehingga kami menuju lokasi dan menemui hal tersebut. Karena menggeledah atau masuk ke rumah orang dengan dasar menduga-duga tidak dibolehkan, Kami pun (polisi) untuk masuk harus pakai surat perintah,” ujarnya.

Ompusunggu mengatakan pengamanan yang diberikan oleh pihaknya di ruko tersebut, karena pemilik ruko juga masyarakat yang memiliki hak untuk dilindungi seperti masyarakat lainnya. Agar situasi tetap kondusif jelang Pilkada.

Oleh karena itu, Kapolresta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk para relawan dan peserta pemilu untuk menempuh jalur-jalur dan mekanisme yang ada dalam melaporkan atau menemukan adanya pelanggaran pilkada.

Terkait dugaan politik uang tersebut, kata dia, saat ini wanita yang diduga penerima sudah diperiksa di Gakumdu, termasuk uang yang diduga sebagai money politic juga sudah diproses untuk dibuktikan dugaan tersebut benar atau tidaknya.

OTT Diduga Pembagian Uang Politik

Sebelumnya pada Selasa malam (26/11) didapati dua orang wanita tengah membagikan yang diduga politik uang di seputaran perum Marcelia, kecamatan Batam Kota. Kedua wanita tersebut disuruh salah seorang sebagai koordinator untuk membagikan sejumlah uang berdasarkan daftar nama-nama penerima.

©vid-tangkapanlayar

Dari daftar nama-nama penerima tersebut berlokasi di Baloi Kolam, kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Kedua wanita tersebut hanya disuruh oleh seseorang untuk membagikan uang dengan memilih salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Batam.

“Kami disuruh untuk memberikan uang dan memilih no urut 02 untuk calon wali kota dan wakil walikota Batam,” sebut salah seorang wanita tersebut.

Daftar list nama-nama dan sejumlah uang untuk disalurkan kepada masyarakat agar memilih pasangan calon walikota dan wakil walikota Batam. ©vid-tangkapanlayar

Sementara di Sagulung Mandiri, tepatnya di RT 02 RW 10, terciduk lagi 1 orang oleh tim relawan salah satu paslon Pilwako, yakni seorang ketua RW di wilayah tersebut diduga telah membagi-bagikan uang politik untuk mempengaruhi pemilih agar menentukan pilihannya pada pasangan tertentu.

Dari cuplikan video yang diterima oleh media ini ketua RW tersebut di bawa tim relawan paslon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Diproses Gakumdu

Melihat maraknya politik uang yang terjadi di Kota Batam, Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho mengatakan kasus dugaan money politic yang dilaporkan sudah diproses oleh Gakumdu.

“Sudah ditangani, dugaan politik uang penanganannya pidana pemilu,” pungkasnya. **

(ant/tan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *