LPK RI Kepri Laporkan dr Eva ke Mapolresta Barelang

Hukum1077 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews com | Batam – Hari ini Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 11.15 wib, akhirnya Inisial JEM (46) korban pemalsuan tandatangan membuat laporan ke Mapolresta Barelang atas tindak pidana pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh inisial dr. EYD (37)

Setelah sekian kalinya Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat Indonesia Kepulauan Riau (LPK RI KEPRI) selaku yang dikuasakan atas permasalahan ini telah melayangkan tiga kali surat somasi meskipun telah dijawab melalui surat balasan oleh dr.EYD yang disimpulkan dari jawaban beliau adalah terkesan melenceng dan mengada-ada dari tofik permasalahan dan tidak memiliki niat baik untuk penyelesaian masalah tersebut.

“Adapun pemalsuan tandatangan dan pemalsuan surat jual beli yang dilakukan oleh dr.EYD sudah kita laporkan ke Mapolresta Barelang”, ungkap Sultan Bayu Anggara, S.H kepada Kru Media saat di Wawancara.

Lanjut Sultan, “Permasalahan ini sudah kita limpahkan perkaranya ke Mapolresta Barelang, ranah pidananya adalah Pasal 263 ayat (1) KUHP Tentang Pemalsuan dan tinggal menunggu waktu eksekusi aja nantinya oleh Aparat Penegak Hukum”

Kasus pemalsuan tandatangan dan pemalsuan surat jual beli kedua ruko yang terdapat di Bengkong Kolam Kecamatan Bengkong tersebut berawal dari pembelian kedua ruko yang pembayarannya secara dicicil dengan surat perjanjian.

Namun, tanpa diketahui oleh JEM, dr. EYD menerbitkan Sertifikat ruko tersebut dengan menerbitkan Surat Jual Beli yang ditandatangani oleh JEM selaku pemilik sah dan dr. EYD selaku pembeli. Setelah dilakukan penelusuran oleh JEM yang sebelumnya pernah dimediasi oleh Mapolsek Bengkong ternyata surat dan tanda tangan tersebut palsu.(*/asianews).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *