TimesAsiaNews.com | Sumsel – Pedofilia dapat didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 17 atau lebih tua), biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 16 tahun atau lebih muda), atau menjadikan anak dibawah umur sebagai objek pornografi.
Untuk mencegah dini pedofilia yang bisa saja terjadi dengan kemajuan teknologi, aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap kasus pedofilia berbasis internet. Kasus tersebut dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Amerika Serikat.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany menjelaskan kepada wartawan, tim siber LSM di Amerika Serikat, yakni National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC) menemukan adanya aktivitas penyimpanan file bermuatan pornografi yang menjadikan anak perempuan di bawah umur sebagai objeknya di dunia maya, pada Rabu (11/1/2023).
Adapun file berupa video dan foto kelamin anak perempuan yang jumlahnya ditaksir mencapai puluhan itu terdeteksi yang diunggah seseorang dari wilayah Sumsel pada laman internet pribadinya.
Temuan tersebut dilaporkan Tim Siber NCMEC kepada Bareskrim Polri pada 4 Januari 2023. Lalu Bareskrim Polri memerintahkan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melakukan penelusuran atas pelaporan tersebut.
“Kami pastikan itu benar, Subdit V Siber temukan laporan Cybertipline dari NCMEC dengan nomor seri 141606909, 141608103, 141621178, dan 141621803 bermuatan file berisi pornografi itu berasal dari Sumsel, yakni dari Kabupaten Lahat,” ungkap Kombes Pol Barly.
Barly menyebutkan foto dan video tersebut diunggah seorang pria berinisial BH (47), warga Kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
BH diringkus dalam operasi penyergapan di rumahnya oleh Personel Subdit V Siber dengan tanpa perlawanan pada 9 Januari 2023 pagi sekitar pukul 10.00 WIB. (pr/ant/tans)












