Mahasiswa UI Hasya Bebas dari Tersangka, Purnawirawan Polri Siap Dipenjara? Keluarga Sampaikan Ini

Hukum, Peristiwa868 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Jakarta – Kasus yang menimpa almarhum Muhammad Hasya Atallah (18), mahasiswa UI yang menjadi korban kecelakaan dengan seorang purnawirawan Polri, Eko Setia Budi Wahono akhirnya dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka.

Keluarga almarhum Hasya mengaku lega, akhirnya jasad putranya bisa tenang lantaran status tersangka yang tiba-tiba dijatuhkan kepadanya atas ulah purnawirawan Polri Eko resmi dicabut kepolisian.

Almarhum mahasiswi UI Hasya kini tak lagi menjadi tersangka, benarkah sang purnawirawan Polri yang justru akan dipenjara karena dianggap lalai?

Diketahui, Hasya merupakan seorang mahasiswa UI yang meninggal dunia usai terlibat kecelakaan dengan seorang purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Kini resmi mencabut status tersangka Hasya, Polda Metro Jaya akhirnya meminta maaf.

Polda Metro Jaya mengakui adanya kekeliruan dengan ditetapkannya Hasya, yang telah meninggal dunia menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Keterangan mengenai hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo, dalam penetapan tersangka yang sebelumnya dijatuhkan kepada Hasya, ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.


Menurut dia, hal itu adalah temuan dari tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

“Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” ujar Trunoyudo kepada media, Senin (6/2/2023), dilansir timesasianews.com.

Ia pun atas nama Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf, “menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut,” katanya.

Atas dasar tersebut dan hasil gelar perkara khusus, Polda Metro Jaya memutuskan mencabut status tersangka atas Hasya dalam kasus kecelakan itu. Trunoyudo juga memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya.

Pekik Takbir Ibunda Hasya

Mendapat kabar status tersangka Hasya, sang ibunda, Dwi Syafiera Putri ingin langsung berucap takbir serta syukur.

“Allahu Akbar. Alhamdulillah,” ucap Dwi.

“Alhamdulillah kalau sudah kuasa Allah yang bekerja, kunfayakun yang tak terjadi terjadilah, terbuka dengan sendirinya tanpa saya haru bohong,” imbuhnya.

Dwi mengatakan bahwa saat ini ia bersama suami serta adik Hasya, Khanaya tengah berada di Palembang dalam rangka Pra Pekan Olahraga Nasional (PON).

Menurut Dwi, ia juga sudah mendapat kabar soal status Hasya dari pihak pengacara.

“Walaupun kami masih di Palembang untuk pra PON, kami sudah ditelepon oleh tim kuasa hukum,” ujar Dwi.

“Kalau kasus tetap berjalan, karena itu kan dari awal sebelum ada penetapan status tersangka sebenarnya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut,” sambungnya.

“Saya tetap nurut sama tim kuasa hukum kami, yang pasti kita tetap melanjutkan kasus ini sampai tuntas,” katanya lagi.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Muhammad Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Namun kasus tersebut dihentikan atau SP3 karena Hasya telah meninggal dunia. (suara/tanews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *