TimesAsiaNews.com | Batam – Sejumlah nasabah AJB Bumiputera 1912 cabang Batam Kepulauan Riau, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bumiputera 1912, lantaran tak terima klaim asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan dipotong 50 persen. Di kawasan Pelita, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini, ada butiran aturan Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang dinilai nasabah atau pemegang polis sangat memberatkan, dan keputusan itu dianggap secara sepihak.
“Kebijakan itu merugikan kami. Keputusan mereka dalam rapat itu kan sepihak. Kami sudah menunggu 5 sampai 10 tahun namun belum cair. Tiba-tiba mau dipotong juga,” sebut Koordinasi Aksi Indira Yuslina Pulungan yang juga salah satu pemegang polis di Batam.
Ia mengaku, sudah menjadi nasabah Bumiputera sejak tahun 2019 namun pembayaran polis sampai saat ini belum juga terbayarkan.
“Kami minta dibayarkan 100 persen tidak ada pemotongan apapun,” tegas Indira.
Ia berharap, Pemerintah membuka mata terkait pencairan polis para nasabah. Sebab, dana yang mereka tabung itu sangat diperlukan untuk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
“Tahu gini dari dulu saya tidak mau nabung. Saya sampai rela nabung dari uang recehan. Sekarang kami mau ambil hak kami malah seperti ini,” keluhnya.
Dikatakannya, untuk korban di Batam sendiri cukup banyak hingga ratusan orang nasabah. Sementara setiap nasabah total uangnya ada yang mencapai miliaran rupiah.
Petugas Bumiputera Andini saat dimintai keterangan tak dapat menjelaskan apapun. Rencana pemotongan klaim itu juga berdasarkan keputusan kantor pusat dan bukan di daerah.
“Maaf kami tidak bisa beri penjelasan apapun karena semua dari pusat,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam lansiran Tribun, Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, PNM bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya.
Pembayaran manfaat nantinya tidak utuh karena nasabah sekaligus anggota harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan seperti di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.
“Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan hak nya serupiah pun,” ucap dia.
Secara hukum, RPK telah mendapat persetujuan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksanaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini,” sebutnya.
Terlihat dilokasi puluhan nasabah yang datang ke kantor Bumiputera 1912 di kawasan Pelita membawa sepotong spanduk yang cukup besar.
Mereka membawa sejumlah kertas, yang di dalamnya berisi nama-nama anggota yang menjadi korban Bumiputera 1912 ini.
Puluhan nasabah itu didominasi oleh kaum Emak-emak. Mereka melakukan aksi tepat di depan pintu masuk sembari menempel beberapa stiker berisi penolakan Penurunan Nilai Manfaat 50 persen di kaca dan dinding kantor Bumiputera 1912.
Tidak hanya itu, mereka juga melakukan aksi kumpul koin yang menandakan bentuk protes mereka terhadap Bumiputera 1912. (**)
(Sumber)














