Nekat Menjual BBM Pertalite Bersubsidi, Seorang Pria Ditangkap Satreskrim Polres Tanah Datar

Kriminal, Sumatera1776 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Tanah Datar, Sumatera Barat – Tersangka berinisial MNQ (46) warga Jorong Simabur Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan Tanah Datar ini ditangkap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tanah Datar, pada Jum’at (7/3) sekira pukul 20.10 WIB.

Penangkapan tersangka MNQ ini lansung dipimpin Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi di Jalan raya Batipuh Batusangakar Nagari Simabur, Provinsi Sumatera Barat.

“Kami berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan kegiatan tindak pidana penyalagunaan angkutan untuk berniaga BBM jenis pertalite,” ujar Kapolres Tanah Datar diwakili Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, pada Sabtu (8/3/2025) malam.

Modus tersangka berniaga BBM bersubsidi dengan memodifikasi dua unit tangki rakitan pada mobil
Mini Bus mrek Suzuki Carry.

Mobil dengan tangki rakitan ini sebut Surya membeli BBM bersubsidi pada SPBU dengan mengunakan barcode, lalu menjual kembali BBM bersubsidi itu pada toko-toko kelontong, juga untuk dijual secara eceran.

“Kita sedang mendalami, apakah dalam berniaga BBM bersubsidi tersangka ada penyalagunaan barcode,” ujar Surya.

Kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya Sat Reskrim lansung terjun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang berada di Jalan Raya Batipuh, Batusangkar Nagari Simabur dan mendapati tersangka MNQ diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Barang Bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka yaitu sunit mobil Mini Bus mrek Suzuki Carry, satu lembar STNK, 500 liter BBM bersubsidi, pompa minyak dan selang.

Baca Juga:

Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Periode 2025-2030 Sampaikan Visi dan Misi saat Gelar Rapat Paripurna DPRD

“Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah),” tutup Surya. **

(rizki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *