Pemerintah Umumkan dan Cabut UU ITE Pencemaran Nama Baik, DPR Minta Hilangkan Pasal Karet

Nasional717 Views
banner 468x60

TIMESASIANews.com | Jakarta – Lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, Pemerintah mengumumkan penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melihat iklim demokrasi dan aspek kebebasan berekspresi, Pemerintah menilai keputusan ini merupakan kabar baik.

“Karena teman-teman, terutama media, selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Istana Negara, Jakarta, sebagaimana mengutip tempo.co, Senin. (28/11/2022).

Agar tidak terjadi disparitas dan gap, kata Eddy, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP. Penyesuaian dilakukan sehingga dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.

Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 pasal yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah, pada Kamis (24/11) lalu.

Dari pembahasan ini, kemudian ada 9 item pasal yang akhirnya direvisi dan disepakati pemerintah bersama Komisi Hukum. Salah satunya yaitu soal pasal pencemaran nama baik, yang sering dianggap pasal karet.

Dalam rapat, Komisi Hukum DPR mengusulkan agar pemerintah mencabut pasal-pasal karet yang termuat dalam UU ITE. Mulanya, draf awal RKUHP versi 24 November hanya mencabut UU ITE pasal 27 ayat 3, 30, 31 ayat 1 dan 2, 46, dan 47. Tapi dalam draf akhir versi 24 November, RKUHP turut mencabut pasal 27 ayat 1 dan 28 ayatTerkait kapan RKUHP akan disahkan, Eddy menyerahkannya ke DPR.

“Belum tahu belum tahu, kan bola sekarang ada di DPR, nah pertanyaan itu harus ditanyakan ke DPR kapan waktunya,” kata dia. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *