TimesAsiaNews.com | Jakarta – Sengketa antar batas wilayah Indonesia dan Malaysia seakan belum selesai dalam diplomasi tingkat negara, namun demikian, masing-masing kepala negara wilayah akan menyelesaikan secara persuasif mengingat Indonesia – Malaysia adalah negara sahabat dengan satu rumpun.
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menegaskan bahwa sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di wilayah blok Ambalat tidak akan berkembang menjadi konflik bersenjata seperti yang terjadi antara Thailand dan Kamboja.
Ia memastikan bahwa penyelesaian isu ini akan ditempuh melalui jalur diplomasi, bukan dengan pendekatan secara militer.
Anwar menyampaikan bahwa ia telah berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai langkah penyelesaian konflik perbatasan. “Apa yang harus kita lakukan? Apakah harus berperang?’ Kalau kita tidak mau (berperang), kita harus mencari resolusi damai,” ujar Anwar di Sekretariat ASEAN, Jakarta. Selasa (29/7/2025).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik mengenai potensi ketegangan di perbatasan Indonesia-Malaysia, terutama setelah meningkatnya konflik militer di wilayah perbatasan Thailand dan Kamboja pada 24 Juli 2025 lalu.
Anwar juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapat tekanan dari pihak oposisi di parlemen Malaysia yang mendesak agar pemerintah mengambil sikap lebih tegas terhadap isu perbatasan, termasuk terkait wilayah Sulawesi dan Blok Ambalat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan pendekatan dialog dan negosiasi.
“Anda punya pilihan, pergi berperang atau bernegosiasi. Orang yang waras harus memilih jalan negosiasi, dan itu yang kami lakukan,” ucap Anwar.
Ia juga menambahkan bahwa proses negosiasi antara kedua negara selalu berpijak pada hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), serta berdasarkan perjanjian historis yang telah disepakati oleh Indonesia dan Malaysia.
Sejarah Sengketa Pulau Ambalat
Dilansir dari artikel jurnal berjudul Penyelesaian Sengketa Antara Indonesia dan Malaysia di Wilayah Ambalat Menurut Hukum Laut Internasional Wilayah Ambalat di Laut Sulawesi, telah lama menjadi titik perhatian dalam pelayaran regional dan eksplorasi sumber daya alam.
Pada masa-masa awal, status kedaulatan atas wilayah ini belum ditentukan secara tegas, terutama karena adanya tumpang tindih kepentingan antarnegara di kawasan.
Selama era kolonial, batas-batas wilayah di Asia Tenggara cenderung tidak jelas dan kerap hanya didasarkan pada perjanjian kolonial yang tidak sepenuhnya mengatur zona maritim secara rinci.
Indonesia mengklaim Ambalat sebagai bagian dari wilayahnya dengan merujuk pada statusnya sebagai negara kepulauan berdasarkan hukum internasional, khususnya prinsip-prinsip dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982. Klaim ini diperkuat oleh peta historis, perjanjian, serta doktrin hukum yang mengakui karakter kepulauan Indonesia.
Di sisi lain, Malaysia menyatakan klaim atas sebagian Ambalat dengan merujuk pada peta unilateral tahun 1979 yang memasukkan wilayah tersebut dalam batas maritim versinya. Malaysia juga mengajukan dasar kedekatan geografis dengan pulau-pulau seperti Sipadan dan Ligitan, serta merujuk pada pernyataan diplomatik sebelumnya untuk mendukung klaimnya.
Ketegangan antara kedua negara mulai meningkat pada 1980-an hingga 1990-an, ditandai dengan intensifikasi patroli, aktivitas eksplorasi sumber daya, dan saling menyampaikan protes diplomatik. Indonesia menolak klaim Malaysia, menekankan dasar hukum dan geografis klaimnya, sementara pernyataan Malaysia mendapat perhatian dari kawasan.
Pada 2003, Indonesia secara resmi menyampaikan nota protes terhadap klaim maritim Malaysia yang memasukkan blok Ambalat, yang dinilai tidak sejalan dengan UNCLOS dan prinsip kedaulatan negara kepulauan.
Ketegangan memuncak pada 2009 saat Malaysia mengumumkan rencana eksplorasi minyak dan gas di kawasan sengketa, yang kemudian direspons oleh Indonesia dengan memperketat patroli dan mempertegas klaimnya.
Baca Juga:
Menteri Kebudayaan RI Resmi Menetapkan 26 Juli sebagai Hari Puisi Indonesia
Walaupun berbagai upaya diplomatik telah dilakukan, meliputi dialog bilateral hingga usulan kerja sama eksplorasi, belum ada penyelesaian final yang dicapai. Selama dekade 2010-an, sengketa ini tetap menjadi isu sensitif di kawasan, dengan kedua negara mempertahankan klaim kedaulatannya dan tetap membuka ruang dialog untuk solusi damai.
Baik Indonesia maupun Malaysia menekankan pentingnya penyelesaian melalui dialog dan mekanisme hukum berdasarkan UNCLOS. **
(tempo/tan)








