TimesAsiaNews.com | Batam – PPK pengadaan SIMRS BP Batam, berinisial RM resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Rabu (11/1/2023).
Mengenakan rompi oranye dan digiring oleh jaksa untuk dilakukan penahanan sementara di Polsek Batu Ampar. Tidak ada perlawanan dari RM yang bersangkutan dalam proses penahanan.
Riki Saputra Kasi Intel Kejari Batam, menegaskan, bahwa penyidik Pidsus telah melakukan tindakan penahanan kepada salah satu tersangka, dalam hal ini RM yang merupakan PPK dari pengadaan SIMRS BP Batam di tahun 2018.
“Tersangka akan dilakukan penahanan dan dititip di Polsek Batu Ampar,” ujarnya.
Sementara untuk penyedia dari proyek aplikasi SIMRS; PAP, masih mangkir dari pemanggilan dan sampai saat ini belum hadir tanpa alasan yang kurang jelas.
Untuk itu, Riki mengimbau kepada PAP untuk kooperatif dapat hadir mengikuti jalannya proses penyidikan sebelum dilakukan pemanggilan paksa oleh jaksa.
“Kalau tidak juga hadir, penyidik tentu punya tindakan-tindakan lain yang dimungkinkan sesuai hukum pidana untuk melakukan tindakan terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan. Ada kemungkinan seperti itu (pemanggilan paksa),” kata dia.
Jaksa masih belum dapat memastikan waktu pemanggilan ulang untuk PAP.
Sementara dari kasus korupsi itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. (batamnews/asianews).








