Sosialisasi Pengawasan Pemilihan secara Tatap Muka Panwaslu Kundur Karimun Kepri

Kepulauan Riau1857 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Karimun, Kepri – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi pengawasan pilkada. Dilaksanakan di Agora Cafe Sengko, Jalan Dwi Sartika, pada Jum’at (27/09/2024).

Dihadiri seluruh ketua dan perangkat RT/RW se-kelurahan Tanjung Batu Kota, Ormas (organisasi masyarakat), para tokoh beserta elemen masyarakat serta tamu undangan. Hadir tiga narasumber dari unsur penegakan Hukum terpadu (gak-kumdu) pelaksana penegakan hukum kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu.

Pada kesempatan tersebut, kepala cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun di Tanjung Batu, yang diwakilkan oleh Jaksa, Ryan, berpesan agar masyarakat Kecamatan Kundur bersama-sama menciptakan pilkada yang berkualitas dan menjaga kondusifitas, adil, sehingga tercapai proses demokrasi tanpa dicederai praktek-praktek yang merugikan.

Dikatakannya, untuk mewujudkan prinsip demokrasi dapat memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta dalam meraih suara, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Pesan dari bapak Kacabjari Juprizal, mari bersama-sama kita lakukan pengawasan disetiap tahapan demi terwujudnya pilkada yang berkualitas,” kata Ryan menyampaikan pesan dari Kacabjari Kabupaten Karimun di Tanjung Batu.

Ryan juga mengatakan bahwa kantor Kacabjari di Tanjung Batu sudah menyediakan posko pemilu dan menampung aduaan dari masyarakat.

“Kami siap melayani, silakan lapor jika terdapat kecurangan-kecurangan,” pungkasnya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Polsek Kundur yang disampaikan oleh Kanit Intelkam, Harun Suwedi. Ia menekankan agar masyarakat tetap menjaga kondisifitas dalam seluruh tahapan pilkada.

“Kita akan patroli (searching) syber di media, baik media sosial dan lainnya, terkait isu pilkada yang sifatnya miring, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan,” kata Harun.

Peran lainnya, kata Harun, pihak kepolisian dalam pilkada adalah melakukan pengamanan, mulai dari masa kampanye, logistik pemilu, pemungutan suara, sampai pleno penetapan pemenang.

Dalam kesempatan yang sama, divisi hukum Bawaslu Kabupaten Karimun, Hardi Yuri Zakri, juga mengatakan, setiap warga negara yang mempunyai hak pilih dan melaporkan hal kecurangan pemilu, keamanan dan keselamatannya dijamin oleh Undang-undang sebagai mana pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945.

“Jadi jangan takut, jika ditemukan pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan pilkada, silakan lapor, adukan ke kami, karena pelapor dilindungi oleh Undang-undang. Tanpa peran masyarakat, di samping itu kami juga dengan jumlah sangat terbatas, ini tidak akan terjangkau. Akan tetapi jangan pula melapor saat pilkada telah usai,” ujar Hardi.

Hardi juga menerangkan peran RT dan RW merupakan bagian dari lembaga negara yang harus netral. Peran mereka [RT/RW] adalah mengurus administrasi seluruh masyarakat di lingkungan wilayahnya.

“Ketika RT atau RW berpihak, akan berpotensi keberpihakan, sehingga muncul berbagai kendala di masyarakat, jadi kesimpulannya RT/RW boleh ikut berkampanye asal adil dan tidak fasilator,” ujarnya.

Baca Juga:

Tabung Gas Meladak! Nyalakan Rokok Pakai Pemantik, Seorang Warga Karimun Kepri Mengalami Luka Bakar Serius

Hardi juga mengatakan potensi pelanggaran terkait mony politik, black campaign, politisi Sara atau ujaran kebencian dan politik identitas.

“Kehadiran Bawaslu bukan mencari salah atau benar dalam pemilu. Fungsi kami adalah sebagai pelurus jalan,” pungkasnya. *(ady)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *