Terduga Tersangka IN dan J Resmi Ditahan Bl, Berikut Penjelasan Kejari Bukittinggi

Headline, Hukum, Sumatera1961 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Bukittinggi, Sumatera Barat – Setelah melalui proses penyelidikan pada tahap I dan tahap II di Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dua tersangka baru kasus dugaan korupsi gedung pasar atas inisial ‘IN’ dan ‘J’ akhirnya resmi ditahan pada Jumat (7/3/2025).

Kepala Kejari Bukittinggi, Djamaluddin, SH., MH., pada Selasa (4/3) mengatakan bahwa hari ini Kejari Bukittinggi telah menahan 2 orang (IN dan J) tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan gedung pasar atas.

Lanjut Djamaluddin, setelah melewati 20 hari masa tahanan, para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan. Tapi pada intinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Kemudian kata Kajari Bukittinggi, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“1 orang masih DPO dan 2 orang ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah ditahan kemudian dititip di lapas Biaro,” tambah Djamaluddin.

Sebelumnya dalam kasus ini, 6 orang telah menjadi Terpidana, 2 orang diantaranya telah menjadi Terpidana atas Putusan Inkrah Pengadilan Tinggi Sumbar dan 4 orang Terpidana atas Putusan Inkrah Mahkamah Agung.

Adapun para Terpidana korupsi dana pengelolaan gedung pasar atas, diantaranya adalah Randi, Jhon Fuad, Alfiandi, Herman, Rini, Suharnel dan 1 orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bukittinggi, Yaser Yatim.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Dasmer SH, MH, sebenarnya tahap I dan tahap II itu untuk memudahkan pembuktian atas apa yang telah disangkakan kepada tersangka.

Maka di setiap pemeriksaan itu detail sehingga mempermudah jalannya perkara di persidangan. Intinya, semua saksi yang terkait dengan kasus ini kita periksa termasuk para terpidana,” kata Dasmer.

Baca Juga:

Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Periode 2025-2030 Sampaikan Visi dan Misi saat Gelar Rapat Paripurna DPRD

Sampai berita ini di tayangkan awak media akan terus mengupdate informasi dari Kejari Bukittinggi. *(rar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *