Ternyata 2 Oknum ini Anggota TNI Pontianak Ditangkap saat Bawa 20 Kg Sabu

Kriminal, Regional996 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com |Pontianak – Inilah Dua oknum anggota TNI ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu.
Kedua oknum aparat tersebut ditangkap Direktorat Res narkoba Polda Kalbar, pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 00.25 WIB.

Setelah diperiksa dua oknum anggota TNI ini kedapatan membawa sebanyak 20 bungkus diduga berisikan narkoba jenis sabu. 
Kedua oknum anggota TNI tersebut ditangkap di pinggir jalan di Jl Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Penggeledahan disaksikan masyarakat sekitar, tim gabungan menemukan dan mengamankan 2 buah tas warna hitam merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang.
Di dalam tas tersebut terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisikam serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan tersebut, tim gabungan membawa kedua pria dan barang bukti untuk diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Selain barang bukti narkoba 20 kantong total seberat 20 Kg, polisi juga mengamankan yang satu unit mobil, 4 unit handphone, uang tunai Rp13.077.000, milik T dan Rp 18.200.000 milik A.

Terpisah Komandan Korem 121/ABW Brigjen TNI Pribadi Jatmiko saat dikonfirmasi TribunPontianak.co.id, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Sekarang sedang diperiksa dan didalami oleh anggota polisi militer,” ungkap Danrem Pribadi Jatmiko.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan saat ini perkara tersebut tengah dilakukan pengembangan.

Tuntut Hukuman Mati
Pangdam XVII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto meminta polisi militer menuntut hukuman mati kepada dua oknum anggota TNI yang ditangkap polisi mengantongi narkoba.

“Sekarang mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer dan akan segera diproses pidana dan dipecat,” tegas Mayjen TNI Sulaiman Agusto, Minggu 5 Februari 2023.
Dua oknum anggota YNO bersama barang bukti diduga kuat natkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus saat di amankan tim gabungan Subdit 1 Ditres narkoba Polda Kalbar, Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalbagbar.

Jenderal TNI bintang dua ini memerintahkan kepada polisi militer apabila memenuhi syarat dan unsur ketentuan sesuai Undang-undang berlaku untuk dituntut dengan ancaman pidana maksimal.

“Saya sudah perintahkan kepada Komandan polisi militer agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat,” tegas Pangdam Agusto.
Ia menegaskan tidak ada toleransi jika ada anggota TNI yang terlibat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba. (tribune/asianews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *