UMP Kepri Dibawah 1 Tahun 3,2 Juta; Daftar UMK Batam Tertinggi

Batam1470 Views
banner 468x60

TIMESASIANews.com | Kepulauan Riau – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Gubernur Ansar Ahmad resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri tahun 2023 naik 7,51% menjadi Rp3.279.194.

UMP Kepri tahun 2023 tersebut naik sebesar Rp 229.022 atau 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp 3.050.172.

Penetapan UPM tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri nomor 1354 tahun 2022 tentang UMP Kepri tahun 2023, pada Senin (28/11/2022).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara M Simarmata mengatakan, UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.

Besaran UMP tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

UMP Kepri Tahun 2023 diberlakukan hanya bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh diatas 1 (satu) tahun atau lebih, berpedoman pada Struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Penetapan UMP Kepri Tahun 2023 ini adalah mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada tahun 2023 dan juga kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen (data BPS bulan Agustus tahun 2022).

Sebelumnya pada Tahun 2021 pemerintah mengeluarkan PP No.36 tahun 2021 tentang pengupahan. Peraturan ini sangat strategis dan mendorong agar disparitas pengupahan antar daerah dapat diperbaiki.

Namun seiring perjalanan waktu ternyata kondisi perkonomian tidak begitu saja membaik namun inflasi yang sangat tinggi menggerus daya beli pekerja.

Sehingga pemerintah perlu melakukan perubahan regulasi agar daya beli pekerja dapat tetap terjaga.

Diketahui dari beberapa perwakilan pengusaha memberikan rekomendasi UMP sebesar Rp 3.197.322 sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi pada 16 November 2022. Besaran UMP tersebut berdasarkan formula pada PP 36/2021.

Unsur pengusaha tersebut merekomendasikan kepada Gubernur Kepri untuk segera menetapkan upah minimum Provinsi Kepri Tahun 2023 mengikuti PP 36 Tahun 2021.

Kemudian usulan FSPMI dan KSBSI UMP naik sebesar 13 persen menjadi Rp 3.686.092 berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan Provinsi Kepri. Serta dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengusulkan UMP Kepri 2023 naik sebesar 8,27 persen menjadi Rp.3.530.464.

Berikut Besaran UMK Kepulauan Riau:

UMK 2022 Karimun Rp 3.348 765
UMK 2022 Bintan Rp 3.648.714
UMK 2022 Natuna Rp 3.125.272
UMK 2022 Lingga Rp3.036.220
UMK 2022 Kepulauan Anambas Rp 3.518.249
UMK 2022 Batam Rp 4.186.359
UMK 2022 Tanjungpinang Rp3.053.619

{Dikutip dari beberapa sumber}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *