TimesAsiaNews.com | Johor Bahru – Perkara penyelundupan barang ilegal ini juga terjadi di negeri Johor, Segamat dan Pasir Gudang Malaysia. Beberapa jenis rokok dan minuman mengandung alkohol (mikol) dengan nilai RM3,12 juta tersebut berhasil diamankan pihak Bea Cukai negara bagian Malaysia.
Direktur Departemen Bea Cukai Johor Misbahudin Parmin mengatakan bahwa penggerebekan pertama dilakukan pada 30 November tahun lalu, ketika tiga kontainer berisi minuman jenis bir yang tidak dilabeli cukai pajak ditemukan di pelabuhan Pasir Gudang.
“Para penyelundup menyembunyikan bir di kotak berlabel jus apel berkarbonasi dan dinyatakan seperti itu, tapi kami malah menemukan bir di dalam kotak,” kata Misbahudin dalam konferensi pers. Kamis (19/1/2023).
Ia menambahkan bahwa bir yang bernilai RM234.000 tersebut diyakini berasal dari China, juga ada jenis minuman lain yang ditemukan yang seharusnya dikenai kena pajak senilai RM1.49 juta.
“Juga disita tiga kontainer yang tingginya masing-masing sekitar enam meter. Harganya sekitar RM15.000,” katanya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya juga menyita minuman beralkohol senilai RM21.400 lainnya tanpa Cukai yang belum dibayar sebesar RM82.000 pada 1 Januari.
“Minuman keras itu disembunyikan di sebuah rumah di Ulu Tiram, Johor Baru. Kami menduga rumah itu dijadikan toko sementara sebelum dijual ke warga,” ungkap Misbahudin.
“Seorang pria Bangladesh berusia 34 tahun yang hadir selama penggerebekan juga telah ditangkap untuk membantu penyelidikan,” tambahnya.
Dia juga mengatakan, Bea Cukai menyita sebanyak 764.000 batang rokok selundupan pada hari yang sama di Segamat.
“Rokok-rokok itu dibiarkan begitu saja di tengah perkebunan sawit dan disembunyikan di bawah terpal kanvas. Tim kami menunggu hampir satu jam di lokasi sampai pemilik rokok kembali tapi tidak ada yang datang,” ujarnya.
Misbahudin kemudian mengatakan bahwa rokok tersebut diyakini berasal dari Indonesia dan bernilai RM275.000 dengan bea yang belum dibayar senilai RM1 juta.
Dia menambahkan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 135(1) dan Pasal 133(1)(a) Undang-Undang Kepabeanan 1976 dan Pasal 74(1)(c) Undang-Undang Cukai 1976. (thetimes/asianews)








