BPOM Umumkan 172 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi, Berikut Daftarnya!

Kesehatan618 Views
banner 468x60

TIMESASIANews.com | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI masih terus menelusuri dan menindaklanjuti kasus cemaran Etilen Glokol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirop. Dari serangkaian hasil pengujian bahan baku, BPOM menyatakan 172 produk obat sirop dari 22 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, sehingga dapat kembali diedarkan.

“Dengan demikian, maka informasi produk sirup obat pada Lampiran II Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 Tanggal 17 November 2022 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirop Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, dinyatakan tidak berlaku,” tulis BPOM dalam siaran pers Nomor HM.01.1.2.12.22.184 tanggal 1 Desember 2022.

Sehubungan dengan temuan sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas, BPOM masih terus berproses menelusuri dan menindaklanjuti kejadian cemaran EG/DEG pada sirop obat sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan perbaikan sistem jaminan keamanan dan mutu obat di Indonesia.

Terkait hasil penelusuran, dilansir TIMESASIANews.com melalui laman resmi BPOM menyampaikan update informasi dan 172 obat sirop yang dinyatakan aman dan dapat kembali diedarkan adalah sebagai berikut:

Lampiran I. Daftar Sirup Obat Yang Berdasarkan Hasil Verifikasi Dinyatakan Memenuhi Ketentuan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *