Dewan Kesenian Pemalang Gelar Diskusi Bareng Pegiat Lingkungan dan Insan Pers Bahas Sampah

Headline, Regional2146 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Pemalang, Jawa Tengah – Program pengelolaan sampah oleh pemerintah serta solusi untuk mengatasinya sangatlah banyak. Kendala bisa muncul dimana saja, berbagai macam kendala baik teknis maupun non teknis dihadapi oleh masyarakat.

Hal ini juga terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, karena persoalan tempat pembuangan sampah (TPS) satu-satunya yang ada di TPA Pesalakan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang sudah overload (penuh) dan pada akhir bulan ini (Juni 2024) TPA tersebut akan ditutup karena sudah menjadi kesepakatan bersama antar warga sekitar TPA dan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Masih belum jelas dan banyak ditolak warga untuk rencana Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam mengurai persoalan sampah tersebut.

Pemerintah bukan tidak bekerja dalam mengatasi persoalan darurat sampah yang menjadi isu sensitif akhir-akhir ini di tengah masyarkat Kabupaten Pemalang. Upaya yang telah di lakukan ialah, rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Pedagung, Desa Purana ditolak keras oleh warga setempat. Kemudian, beberapa waktu yang lalu, Kamis (27/6) sosialisasi rencana Pemerintah Kabupaten Pemalang membangun TPST di Desa Surajaya kembali mendapat penolakan dari warga.

©doc-private

Diskusi membantu Pemerintah Kabupaten Pemalang mencari solusi atasi persoalan darurat sampah.

Dewan Kesenian Pemalang menggelar diskusi tentang teknis penanganan sampah dengan tema, “Diskusi Kebudayaan Sampah Penghasil, Pembuang dan Pembenci Sampah.” Dengan mengundang tokoh pemerhati lingkungan dan insan pers dari berbagi media online di Kantor Dewan Kesenian Pemalang, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto. Ahad (30/6/2024).

Sebagai pemantik diskusi, Andi Rustoni selalu Dewan Kesenian Pemalang, mengungkapkan bahwa saat ini sedang hangat pembicaraan mengenai peningkatan produksi sampah yang diakibatkan adanya pertumbuhan populasi dan gaya hidup konsumtif masyarakat. Salah satu cara mengatasinya adalah dengan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang dalam pengelolaan sampah.

Disamping itu, Kebiasaan membuang sampah sembarangan yang dilakukan banyak orang di Sungai, maupun di lahan terbuka menambah permasalahan polusi air, polusi udara bahkan bencana banjir.

Pemerintahannya dapat mengatasi masalah ini dengan memberlakukan aturan yang lebih ketat terkait pembuangan sampah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kampanye sosial dan penyediaan infrastruktur yang memadai untuk pembuangan sampah.

“Sampah organik dapat menjadi sumber pencemaran lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Pengelolaan sampah organik dapat dilakukan melalui pembuatan kompos, penggunaan sistem pengolahan sampah anaerobik, ataupun penggunaan teknologi lainnya untuk mengubah sampah organik menjadi energi,” papar Andi Rustono.

Masalah keterbatasan sumber daya manusia yang terlatih dalam pengelolaan sampah dapat menjadi hambatan dalam penanganan sampah yang efektif, karenanya Pemerintah perlu memberikan pelatihan dan pendidikan kepada petugas penanganan sampah serta mendorong partisipasi masyarakat dalam program-program pengelolaan sampah.

“Kalau mau flashback (kilas balik), TPA Pesalakan mutlak kesalahan, kebodohan pemerintah masa lalu, tapi biarlah yang lalu biar berlalu,” kata aktivis yang lebih popular di sapa AR.

“Mari kita Diskusi bareng membantu pemerintah Kabupaten Pemalang mengatasi persoalan sampah yang saat ini menjadi isu sensitif di tengah-tengah masyarakat. Semua pendapat dari masyarakat, lembaga dan rekan-rekan pers yang hadir kita tampung. Hasil diskusi akan segera kita sampaikan kepada Bupati Pemalang dan dinas-dinas terkait,” tandasnya.

Sementara, Ketua RPK dan penggiat lingkungan, Tarto Budi Harso menegaskan, “persoalan lingkungan adalah persoalan kita bersama. Jadi melestarikan lingkungan adalah tanggung jawab dan kewajiban kita semua,” tegasnya.

Menurutnya, Dinas terkait harus aktif melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menangani masalah sampah organik.

Masalah lingkungan adalah masalah perilaku dan kesadaran, dan ia berharap berharap diskusi pada kesempatan siang ini mendapat respon dari pemerintah daerah (Pemkab Pemalang).

“Pemerintah harus lebih aktif, terutama wakil-wakil rakyatnya yang ada DPRD atau komisi yang membawahi kerjanya jangan tidur saja, ayo lebih proaktif lagi dalam menangani persoalan sampah yang masih belum terselesaikan,” pungkasnya.

Senada disampaikan oleh Edi Kenzo selaku Tim Teknis Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Persoalan atau isu sampah ini menjadi isu yang mendunia. Mengenai persoalan sampah di Kabupaten Pemalang ada 400 ton perhari yang harus di tangani atau diolah.

Wilayah penghasil sampah di Kabupaten Pemalang berasal dari Kecamatan Pemalang dan Taman.

“Saya tidak akan menyalahkan siapapun terkait persoalan sampah, tapi yang jelas tentu ini menjadi tanggung jawab Pemerintah,” bebernya.

Ada kekhawatiran terkait IPAL yang ada di TPA Pesalakan. Sedangkan proses sosialisasi rencana pembangunan TPST belum maksimal.

Mudah-mudahan hasil diskusi ini dapat diterima dan ditelaah oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam mencari terobosan, solusi terbaik dalam mengatasi persoalan sampah yang ada.

“Saya sangat berharap nantinya pihak yang akan mengelola TPST diisi orang-orang yang profesional yang dapat mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Pemalang dengan cepat dan tepat,” tutup Edi Kenzo.

Sebagai informasi, pada akhir bulan Juni 2024 ini, TPA Pesalakan akan di tutup, kecuali untuk sampah-sampah yang berasal dari wilayah Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Taman, artinya batas waktu penutupan TPA Pesalakan diperjanjian yang disepakati ada pengecualian.

Baca Juga:

Penanganan Sampah di Pemalang Tak Kunjung Usai, Ketum IKMAL Sambangi Petugas Kebersihan; Beri Motivasi dan Bingkisan

Diskusi Kebudayaan Sampah, di Sekretariat Dewan Kesenian Pemalang (DKP), Bojongbata, 30 Juni 2024.

Bersama insan pers dan pegiat lingkungan

Resume Diskusi:

1. Diskusi ini mau dibawa kemana, masyarakat dan pemerintah wajib melaksanakan Perda dan peraturan yang ada terkait sampah.

2. Melakukan pendekatan dan sosialisasi pentingnya sampah dari sejak dini, juga melibatkan unsur pendidikan untuk membantu mensosialisasikan buang sampah yang baik.

3. Menangani sampah harus dari hulu dan sampai ke hilir dalam. Keterlibatan dinas terkait untuk profesional kerja termasuk merespon setiap wartawan saat akan mengkonfirmasi.

4. Memanfaatkan sampah untuk menambah perekonomian masyarakat

5. Satgas tingkat desa budaya bersih dari sampah;
– Peraturan daerah (Perda) terkait sampah semestinya dibarengi dengan Peraturan Bupati (Perbub) ataupun Inbub.
– Bupati yang selalu mengatakan sampah selesai ditingkat desa hanya isapan jempol jika Perda terkait sampah tidak dibarengi Perbub.

6. Sejauh mana keseriusan dari pemerintah dari Perbub termasuk juga terkait anggaran;
– Pencemaran terkait limbah pada Industri kecil, mencegah dan besar. ***

_________________

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *