TimesAsiaNews.com | Batam – Nasib sial seorang warga Batam, Iskandar (62) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dirinya meminta pembatalan putusan melalui Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, permohonan tersebut menguatkan lelang atas rumah miliknya yang dijadikan jaminan kredit di PT Bank Perekonomian Rakyat LSE Manggala di Batam.
Menurut Iskandar, bermula dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp161 juta pada Agustus 2014 silam, dengan jaminan sebuah rumah di Batam di atas lahan seluas 96 m², beralamat di perum Cendana Tahan V, blok E6, nomor 19. Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
“Selama lima tahun angsuran berjalan lancar. Namun, akhir tahun 2019 Saya terkena PHK, karena dampak pandemi COVID-19, dan awal tahun 2023, Saya juga menderita penyakit stroke sehingga sama sekali tidak dapat bekerja,” ungkap Iskandar.
Kata Iskandar, sepanjang masa kredit, ia telah membayar angsuran dengan total sebesar Rp231.552.054. Iskandar juga mengajukan 4 kali restrukturisasi dengan 6 kali permohonan keringanan pelunasan, termasuk melalui mediasi Otoritas Jasa Keuangan (OjK) Kepri, namun selalu ditolak pihak bank tempatnya mengajukam pinjaman.
“Padahal, sisa pokok pinjaman saat itu tinggal Rp113.920.236, dan Saya telah berhasil mengumpulkan dana tersebut dari keluarga untuk melunasi. Namun bank tetap menolak dan melanjutkan proses lelang,” imbuhnya.
Diketahui pada Agustus 2025, rumah yang dijaminkan tersebut dilelang dan bank sendiri ditetapkan sebagai pemenang melalui kuasa karyawannya, Addy Pamungkas. “Rumah pun telah dikosongkan secara paksa, sehingga kami sekeluarga kini harus menumpang tinggal di rumah kontrakan,” tambahnya.
Dari keterangan yang himpun oleh awak media ini, bahwa dalam memori kasasi yang disampaikan kuasa hukum Iskandar Deo Bernas Situmeang. S,H., kantor hukum Deo Situmeang & Partner, yang berkedudukan di Tiban Raya City Square Blok A6 Nomor 6, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menilai Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, salah menerapkan hukum dan tidak memberikan perlindungan serta keadilan.
Baca Juga:
Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 125 Siswa MTsN 1 Pariaman Dilarikan ke Dua Rumah Sakit
Dalam keterangannya, Deo menambahkan bahwa lelang dinilai cacat prosedur dan batal demi hukum karena tidak memenuhi asas keadilan, itikad baik, dan transparansi sebagaimana diatur dalam UU Hak Tanggungan
“Tindakan bank BPR Manggala dinilai melanggar hak konstitusional warga sesuai Pasal 28A, 28G, dan 28H UUD 1945 serta UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas tempat tinggal dan kelangsungan hidup,” kata Deo.
Saat ini Iskandar telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain untuk:
- Menerima dan mengabulkan permohonan kasasi.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau No.47/PDT/2026/PT TPG beserta Putusan Pengadilan Negeri Batam No.345/Pdt.G/2025/PN Btm.
- Menyatakan lelang dan Risalah Lelang KPKNL Batam No.246/03.04/2025-01 tanggal 7 Agustus 2025 batal demi hukum.
- Memulihkan hak kepemilikan atas rumah dan memerintahkan bank menerima pelunasan sebesar sisa pokok pinjaman.
- Menghukum bank dan pihak terkait membayar seluruh biaya perkara.
Baca Juga:
Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi
Iskandar juga menyampaikan bahwa perjuangannya untuk mempertahankan rumah satu-satunya yang ia miliki terus dijalankan sampai kapanpun.
“Saya berharap Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, serta Badan otoritas keuangan(OJK), dapat memberikan sangsi kepada bank BPR Manggala tersebut,” harapnya. *(dm)










