TIMESASIANews.com | Kuching – Seorang anak korban eksploitasi berinisial AAP (12) asal Bontang, Kalimantan Timur berhasil dipulangkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, melalaui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau Kalimantan Barat.
Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Kuching, Budimansyah di PLBN Entikong Sanggau mengungkap terbongkarnya kasus eksploitasi anak itu berawal pada 8 November 2022.
Selanjutnya KJRI Kuching menindaklanjuti laporan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tertanggal 19 Oktober 2022.
“Laporan itu mengenai dugaan kasus eksploitasi secara ekonomi terhadap seorang anak WNI berinisial AAP (12) asal Bontang, Kaltim,” ungkap Budi. Selasa (6/12/2022).
“Anak ini kami pulangkan bersama beberapa warga kita yang lainnya, dan ada juga yang dideportasi oleh Imigrasi Malaysia melalui PLBN Entikong,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, lanjut Budi, KJRI Kuching mendatangi lokasi keberadaan yang bersangkutan di kawasan Perusahaan Hass Palm Oil Mill, Batu Niah, Miri, Sarawak dengan perjalanan darat sekitar 17 jam dari Kuching karena kondisi jalan yang kurang baik.
“Berdasarkan hasil wawancara dengan yang bersangkutan, orangtua dan pengurus ladang Perusahaan Hass Palm Oil, maka diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan masih berumur 12 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan di Kelas VI SD,” terang Budi.
Diketahui, anak berinisial AAP ini diperkerjakan di ladang Perusahaan Hass Palm Oil karena mengikuti ayah kandungnya berinisial AK. AAP ikut dibawa ayahnya tanpa paksaan, karena alasan tidak ada yang menjaganya jika ditinggal di kampung halamannya di Bontang, Kaltim.
Sementara dari AK anaknya ini AAP sudah berada di ladang selama tiga bulan dan masuk ke Sarawak bersama kedua orang tuanya yang dibantu oleh pihak agen atau sponsor bernama Asrian melalui jalur ilegal tanpa menggunakan dokumen perjalanan resmi (paspor).
Atas kasus ini, dari penjelasan Budi, pihak Perusahaan Hass Palm Oil telah mengakui dan memohon maaf atas kelalaian yang terjadi di ladangnya. Pihak pengurus ladang berdalih bahwa mereka hanya mengetahui yang bersangkutan telah berumur 18 tahun.
“Kami dari KJRI Kuching telah memberikan peringatan secara keras kepada pihak perusahaan, karena Warga Negara Indonesia (WNI) yang boleh dipekerjakan minimal berumur 18 tahun,” terang Budi.
Bersamaan itu, KJRI Kuching juga menjelaskan kepada orangtua yang bersangkutan bahwa mengingat anaknya masih di bawah umur 18 tahun, maka tidak dapat dipekerjakan di ladang dan harus dipulangkan ke Indonesia untuk melanjutkan sekolahnya di Indonesia.
“Kemudian persiapan pemulangannya, sejak tanggal 10 November 2022, yang bersangkutan telah dibawa ke Kuching dan ditempatkan di Tempat Singgah Sementara (TSS) atau Shelter KJRI Kuching. Dan hari ini 6 Desember 2022 yang bersangkutan akan dipulangkan ke kampung,asalnya melalui PLBN Entikong,” katanya. (**)
Antara








