Kapolsek Sekupang Berhasil Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan

Batam, Kriminal1178 Views
banner 468x60

TimesAsia,news.com  | Batam – Gelar konferensi pers Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH, ungkap pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis (23/02/2023).

Seorang pelaku yang di amankan berinisial CWN (26 Tahun), kejadian terjadi di Pondok Tepi Jalan Temiang Kec. Sekupang Kota Batam pada tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib.

Kronologis kejadian dijelaskan oleh Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba,SH, berawal saat Pelaku CWN dan korban sudah saling kenal melalui aplikasi Tantan sejak 1 minggu yang lalu, kemudian pada Sabtu tanggal 04 februari 2023 Pelaku menghubungi korban dan mengajak korban untuk pergi makan dan jalan jalan pada pukul 19.30 Wib dan mengajak korban ke arah jembatan barelang.

Sekitar pukul 21.30 wib, korban meminta pulang namun pelaku masih menahan dengan berbagai alasan, kemudian di tengah perjalanan pelaku mengarahkan sepeda motornya ke lapangan bola yang berada di Marina, pada saat di sana pelaku meminta korban mengoleskan minyak kayu putih ke punggung pelaku tetapi korban menolaknya.

Kemudian karena korban tak juga di antar pulang oleh pelaku, korban hendak memesan gojek namun dilarang pelaku hingga pelaku bersedia mengantar korban pulang, di tengah perjalanan daerah temiang pelaku meminta korban untuk memeluknya namun korban menolak.

Pelaku menghentikan kendaraannya di sebuah pondok, karena merasa takut korban berusaha untuk kabur namun pelaku mengejar dan mencekik leher korban hingga jilbab korban lepas, lalu pelaku menyeret dan mendekap badan korban ke arah pondok dan berusaha merebahkan tubuh korban dan mencoba membuka baju korban lalu korban berusaha melarikan diri ke arah jalan raya.

Akan tetapi, kembali di kejar dan di seret oleh pelaku ke pondok. Dan di dalam pondok pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim, tetapi korban menolak dan melarikan diri dengan berteriak meminta tolong hingga di lihat oleh pengendara lain dan berhenti, melihat itu pelaku pun melarikan diri dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Sekupang.

Setelah menerima laporan tersebut unit opsnal polsek sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan korban dan saksi saksi, kemudian pada hari kamis tanggal 09 februari 2023 mendapatkan informasi bahwa pelaku CWH sedang berada di Ruli kebun tiban Housing Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang Kota Batam. Kemudian saat itu juga Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, Takut, Sakit pada bagian badan dan luka pada bagian kaki.

“Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 6 huruf C undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 53 KUHP Atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara”, tutup Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH. (*/sikat/tanews).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *