Kebakaran Melanda Kota Padang, Total Kerugian Rp5,1 M; Nihil Korban Jiwa

Peristiwa, Sumatera2122 Dilihat
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Padang, Sumatera Barat – Kota Padang dikejutkan kebakaran beruntun dalam satu malam, pada Ahad (16/3). Kebakaran pertama terjadi sekira pukul 19.42 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jati Gaung, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur.

Sebanyak tiga unit mobil pemadam dan 50 personel diterjunkan untuk menangani api. Berkat kerjasama dan kecekatan petugas, kebakaran berhasil dikendalikan sebelum merambat ke bangunan lain.

Meski tidak ada korban jiwa, pemilik rumah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.

Hanya berselang dua jam, sekitar pukul 21.50 WIB, api kembali berkobar di gudang dan kantor ACP Akrilik di Jalan Surau Jambu, Kelurahan Lubuklintah, Kecamatan Kuranji.

Saksi mata pertama kali melihat api berasal dari kamar karyawan, sebelum api dengan cepat menjalar ke seluruh bangunan.

Kali ini, sebanyak 10 unit mobil pemadam dan 100 personel diterjunkan. Api yang membesar melalap 1 bangunan gudang, 1 bangunan kantor, serta 7 unit mobil yang terparkir di lokasi. Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp5 miliar.

“Lokasi kebakaran di kawasan padat dan akses jalan yang sempit menyulitkan mobil pemadam untuk masuk. Namun, dengan koordinasi bersama TNI, Polri, dan masyarakat, api berhasil dikendalikan sebelum menjalar lebih luas,” ujar Rinaldi Sebagai Kepala Bidang sarana prasarana dan operasi pemadam kebakaran Kota Padang.

Meskipun kebakaran ini cukup besar, Rinaldi memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kedua insiden tersebut.

Baca Juga:

Wabup Rahmat Hidayat Tinjau Langsung Kondisi Korban Kebakaran di Kampung Balai Nagari Kudu Gantian Sumbar

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan lingkungan sekitar aman dari potensi kebakaran, terutama yang berkaitan dengan bahan mudah terbakar seperti bensin dan thinner,” tambahnya.

Hingga berita ini di turunkan, penyebab pasti kedua kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. **

(rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *