TimesAsiaNews.com | Padang, Sumatera Barat – Putusan PTUN Padang Perkara Nomor 13/G/ 2024/PTUN, tanggal 12 November 2024 PDG, telah memiliki kekuatan hukum tetap. Rektor Unand menjalankan Putusan dengan mencabut Surat Keputusan Rektor Unand Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024, tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Unand.
Maka pada hari ini, Rabu (13/11/2024), Dr. Khairul Fahmi l, SH., MH., telah resmi kembali menjabat sebagai WR II Unand di Padang.
Guntur Abdurrahman, SH., MH., selaku Koordinator Penasehat Hukum Dr. Khairul Fahmi, memberikan tanggapan, bahwa sikap dan Keputusan Rektor Unand ini sangat patut diapresiasi dan dijadikan sebagai contoh yang baik.
“Bagaimana cara kita membangun budaya hukum yang baik untuk mau patuh pada perintah putusan pengadilan, serta tidak memaksakan penyelesaian perkara yang sampai berlarut-larut hingga memaksakan banding bahkan upaya sampai pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung,” ujar Guntur.
Tindakan yang diambil oleh rektor ini menurutnya harus menjadi acuan bagi setiap pejabat tata usaha negara, karena banyak perkara-perkara lain dalam sengketa tata usaha negara yang telah diselesaikan melalui putusan putusan PTUN, namun pada praktiknya pelaksanaan putusan tidak dijalankan oleh pejabat yang dihukum atau diperintahkan oleh pengadilan.
“Praktik dan budaya hukum yang seperti itu menjadi presedent buruk dan menghilangkan marwah lembaga peradilan yang dianggap ‘tidak berguna’ karena adanya sikap ‘pembangkangan’ dari pejabat yang harusnya menjadi contoh bagi masyarakat, hal ini sangat sering terjadi di tataran praktik, putusan pengadilan hanya sebatas kemenangan di atas kertas,” ungkapnya.
Baca Juga:
Presiden MATTA Malaysia Kunjungi Museum Bustanil Arifin PDIKM Padang Panjang
“Untuk itu sekali lagi kami sangat mengapresiasi sikap Rektor Unand pada hari ini dan kami merasa bangga menjadi bagian dari almameter Unand dengan sikap patuh dan hormat pada putusan pengadilan seperti yang dicontohkan oleh rektor Unand,” tambahnya.
Sebelumnya, sempat terjadi perselisihan antara kedua klien dengan Rektor yang memberhentikannya sebagai WR II akibat adanya desakan dari Majelis Wali Amanat, dirinya menilai alasan pemberhentian tersebut keliru menurut hukum, namun dikarenakan tidak ada jalan penyelesaian melalui upaya keberatan administratif.
“Maka perkara ini kamj uji kebenarannya menurut hukum di PTUN Padang, saat ini sudah jelas dan terang, semua pihak harus menghormati sikap Rektor Unand tersebut yang berdasarkan pada hukum,” pungkasnya. *
(rizky)














