TinesAsiaNews.com | Bengkulu – Kisah seorang selebgram di Bengkulu berinisial ER alias Millen diamankan polisi. Millen dibekuk aparat kepolisian lantaran kerap melakukan siaran langsung atau live secara vulgar.
Millen diciduk anggota Polda Bengkulu saat sedang melakukan live streaming vulgar, Rabu (15/2/2023).
Saat melakukan siaran langsung, Millen menggunakan akun Instagram @millennn, yang memiliki 37,2 ribu pengikut, Kabid Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi membenarkan terkait penangkapan Millen.
Penangkapan Millen ini bermula dari patroli yang dilakukan Tim Cyber Polda Bengkulu.

Tim menemukan adanya tayangan live streaming di Instagram yang memuat konten vulgar.
Selanjutnya, tim melakukan pemantauan dan akhirnya mendapat informasi terkait keberadaan Millen.
Mendapat informasi itu, petugas kepolisian langsung bergerak mendatangi tempat tinggal pelaku.
“Tersangka ini berinisial ER, namun dalam kesehariannya ia menggunakan nama Millen untuk melakukan live streaming tersebut,” jelas Anuardi.
Sempat Viral
Dalam video yang sempat beredar, Millen diketahui melakukan live streaming di Instagram dengan menampakkan bagian tubuhnya. Potongan video live Millen berdurasi sekira 6 detik pun sempat tersebar dan viral di media sosial.
“Jadi livenya terakhir ini viral makanya kita tindaklanjuti dan kita tangkap yang bersangkutan di kediamannya di kawasan Penurunan Kota Bengkulu,” jelas Anuardi. Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju yang digunakan Millen saat live streaming dan handphone. Raup Jutaan Rupiah, uang tersebut diperoleh Millen dari hasil endorse dan gifts setelah sering melakukan live vulgar.
“Keuntungan yang ia dapatkan ini, dia berhasil membeli iPhone,” ujar Panit Subdit V Siber Direskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau.
Terancam 6 Tahun Penjara Atas perbuatannya, Millen dijerat UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1).
Bunyinya, setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Sebagaimana disebut dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(*/tribun/nl/bm/tanews).








