TimesAsiaNews.com | Karimun – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan “tangkap lepas” terhadap tersangka perkara penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Polres Karimun menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :
Pertama, hingga saat ini, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik Satreskrim Polres Karimun terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 (dua belas) orang saksi, termasuk saksi ahli, serta terus mengumpulkan alat bukti lainnya.
Ketiga, adapun kendala yang dihadapi oleh penyidik untuk sementara ini adalah permohonan penetapan penyitaan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Karimun tidak dikabulkan.
Keempat, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap barang-barang yang penyitaannya tidak memperoleh penetapan dari pengadilan, penyidik wajib mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya. Pengembalian barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan penghentian ataupun pengabaian proses penyidikan.
Kelima, selanjutnya, penyidik akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun serta Kejaksaan untuk menentukan langkah-langkah penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Hari Bhayangkara Ke-80: Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemda untuk Masyarakat Sumbar
Keenam, Polres Karimun menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” maupun dugaan adanya pemberian upeti kepada aparat kepolisian merupakan tuduhan yang tidak didukung fakta dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K, MSi., mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik guna menghadirkan pemberitaan yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. **
(ady)













