Mengapa Pejabat Makin Berani Korupsi? Karena Hukum Kita Manjakan Koruptor!

Opini951 Dilihat
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | SurabayaKorupsi di negeri ini bukan lagi sebuah kejahatan yang sembunyi-sembunyi di dalam kegelapan sela-sela birokrasi, melainkan sudah menjelma menjadi komoditas keberanian yang dipertontonkan secara vulgar di depan hidung rakyat. Setiap kali ada pejabat publik yang digelandang oleh aparat penegak hukum, kita tidak lagi melihat gurat penyesalan, melainkan sebuah sandiwara yang memuakkan.

Pertanyaan besar yang terus menggelitik dan menggedor kesadaran benak kita semua hari ini adalah Mengapa para pejabat publik justru makin hari makin berani korupsi.? Mengapa jeruji besi tidak lagi menakutkan bagi mereka?. Jawabannya sangat sederhana, namun teramat menyakitkan untuk diakui “Hukumannya terlalu ringan, dan negara belum punya nyali, ketegasan, serta integritas untuk memiskinkan mereka secara total.”

Selama bertahun-tahun, kita sebagai masyarakat sipil terus disuguhi teater penegakan hukum yang penuh dengan drama retorika, tetapi sangat minim efek jera. Koruptor yang tertangkap tangan dalam operasi senyap, ketika kamera media menyorot wajah mereka, masih bisa tersenyum lebar. Mereka melambaikan tangan dengan jemari yang lentik, seolah-olah baru saja memenangkan sebuah penghargaan internasional atau pulang dari medan laga sebagai pahlawan.

Tidak ada guratan rasa malu, tidak ada beban moral, apalagi ketakutan yang mencekam. Mengapa fenomena aneh ini bisa terjadi.? Jawabannya jelas, karena mereka tahu persis bahwa jeruji besi yang menanti mereka di ujung peradilan bisa “dikondisikan” sedemikian rupa. Mereka sadar bahwa masa tahanan mereka yang sudah singkat itu, nantinya akan dipotong secara obral lewat berbagai macam skema remisi, asimilasi, hingga fasilitas eksklusif di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menghadapi situasi seperti ini kita harus memiliki keberanian moral untuk jujur dalam mengevaluasi sistem peradilan pidana kita saat ini, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tuntutan yang diajukan oleh jaksa dan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada para perampok uang rakyat seringkali justru melukai rasa keadilan masyarakat secara mendalam.

Bayangkan sebuah paradoks yang nyata di depan mata, seorang pejabat tinggi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang menilap uang negara senilai miliaran, puluhan miliar, bahkan triliunan rupiah, seringkali hanya divonis hukuman penjara dalam hitungan jari tangan dua, tiga, atau lima tahun saja.

Baca Juga:

Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot Presiden, Dua Eks Wakil Jadi Tersangka Korupsi

Hukuman yang sangat ringan ini jelas tidak sebanding, bahkan sangat menghina, jika dihadapkan pada daya rusak sistemik yang mereka timbulkan terhadap hajat hidup orang banyak.

Ketika anggaran pembangunan jalan dikorupsi, jalanan menjadi rusak dan memakan korban jiwa warga kecil. Ketika dana bantuan sosial (bansos) dikurangi demi syahwat politik dan materi pribadi, jutaan rakyat miskin kelaparan, dan ketika anggaran pendidikan dan kesehatan dimaling, anak-anak bangsa kehilangan masa depan dan nyawa melayang karena fasilitas medis yang tidak memadai.

Jika hukuman bagi seorang pejabat korup yang merampok hak hidup jutaan orang secara esensi hampir setara dengan hukuman bagi seorang maling ayam atau pencuri buah di perkebunan karena kelaparan, maka di situlah letak kehancuran moral hukum kita.

Bagi para pejabat yang bermental oportunis, matematika korupsi di Indonesia menjadi sangat menggiurkan: ini adalah sebuah bisnis “high return, low risk,” sebuah tindakan dengan keuntungan materi yang luar biasa masif, namun dengan risiko yuridis yang sangat kecil dan mudah dilewati.

Baca Juga:

Dinamika Partai Politik Memanas, Ketua DPW PAN Sumbar Mengundurkan Diri

Mengapa sistem penjara gagal menghentikan syahwat korupsi para pejabat?. Karena ada kalkulasi ekonomi yang sangat matang di kepala mereka sebelum, saat, dan setelah mereka melakukan korupsi. Mari kita bedah secara rasional.

Seorang pejabat mengkorupsi uang negara sebesar Rp 100 miliar. Ketika ia tertangkap, proses hukum berjalan, dan ia divonis 4 tahun penjara. Di dalam penjara, dengan kekuatan uang yang masih digenggamnya, ia bisa membeli fasilitas kamar yang nyaman, pendingin ruangan, kasur empuk, bahkan akses komunikasi dan makanan bintang lima.

Melalui remisi hari besar keagamaan, remisi kemerdekaan, dan kelakuan baik artifisial, hukuman 4 tahun tersebut seringkali menyusut menjadi hanya 2 atau 2,5 tahun saja. Ketika ia keluar dari penjara, uang hasil korupsi yang berjumlah Rp 100 miliar tadi yang mungkin hanya disita sebagian kecil saja sebagai uang pengganti masih utuh tersimpan di berbagai instrumen keuangan tersembunyi.

Jika dihitung secara matematis, ia “bekerja” di dalam penjara selama 2,5 tahun dengan “gaji” puluhan miliar rupiah per tahun. Bagi seorang kriminal berkerah putih, ini bukanlah sebuah hukuman, melainkan sebuah investasi waktu yang sangat menguntungkan. Selama skema kalkulasi ini tetap dibiarkan hidup dalam sistem hukum kita, maka sampai kapan pun, antrean pejabat yang mengantre untuk korupsi tidak akan pernah habis. Penjara telah kehilangan fungsi sakralnya sebagai tempat penyiksaan moral dan tobat, melainkan hanya menjadi tempat transit atau “istirahat sementara” bagi para borjuis korup.

Baca Juga:

Isu Politik Terhadap AS, Kanada Jadikan Piala Dunia 2026 Simbol Persatuan

Ada sebuah pameo yang sudah menjadi rahasia umum di kalangan pengamat hukum dan sosiologi kejahatan. “Koruptor itu tidak pernah takut dengan dinginnya lantai penjara; mereka hanya takut jika harus kembali hidup miskin.”

Para pejabat korup adalah mahluk sosial yang sangat memuja status, privilese, kemewahan, dan penghormatan semu yang dibeli dengan uang. Kehilangan jabatan tidak menakutkan bagi mereka, selama mereka masih bisa mengendarai mobil mewah, mendiami rumah bak istana, dan menyekolahkan anak-anak mereka ke luar negeri menggunakan uang haram. Oleh karena itu, satu-satunya senjata yang paling mematikan, yang bisa mencabut nyawa kesombongan para koruptor, adalah pemiskinan total melalui penyitaan seluruh aset yang mereka miliki.

Namun, apa yang kita lihat dalam realitas politik hukum di negeri ini?. Instrumen hukum kita seperti berjalan dengan kaki yang pincang dan tangan yang gemetar ketika harus menyita harta kekayaan para koruptor. Kita melihat adanya keengganan yang sangat sistematis untuk memiskinkan mereka secara radikal.

Hingga detik ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak kunjung disahkan menjadi undang-undang yang sah oleh lembaga legislatif. RUU ini terus dilempar ke sana kemari, ditunda dari satu masa sidang ke masa sidang berikutnya, dipenuhi dengan perdebatan prosedural yang dicari-cari, dan sengaja dibiarkan berdebu di dalam laci meja parlemen.

Kita harus berani bertanya dengan lantang Ada apa sebenarnya di balik penundaan yang berlarut-larut ini? Apakah para pembuat kebijakan di parlemen, para elite partai politik, dan para pejabat tinggi di pemerintahan merasa ketakutan?. Apakah mereka cemas bahwa jika undang-undang perampasan aset itu disahkan, senjata mematikan tersebut suatu saat akan berbalik arah dan menembak dada mereka sendiri?.

Ketakutan kolektif para elite inilah yang menyandera masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tanpa adanya undang-undang yang tegas untuk memiskinkan koruptor hingga ke akar-akarnya termasuk mekanisme illicit enrichment (pembuktian terbalik terhadap kekayaan yang tidak wajar) dan penyitaan aset yang telah dialihkan atas nama keluarga, anak, istri, maupun korporasi cangkang—maka seluruh jargon “pemberantasan korupsi” hanyalah bualan kosong di siang bolong. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah bentuk dispensasi terselubung yang dipelihara oleh sistem.

Ketika hukum bersikap permisif dan manja terhadap para pelaku korupsi, dampak yang paling berbahaya bukanlah sekadar kerugian finansial negara yang bernilai triliunan rupiah. Dampak yang jauh lebih mengerikan adalah terjadinya pembusukan moral di tengah-tengah masyarakat (dekadensi moral publik).

Ketika rakyat melihat para koruptor tetap hidup terhormat, tetap kaya raya, dan tetap bisa memamerkan kemewahan setelah keluar dari penjara, akan terjadi dua hal berbahaya di dalam psikologi massa.

Pertama, masyarakat terutama generasi muda, akan mulai menganggap bahwa korupsi bukanlah sebuah dosa sosial yang menjijikkan, melainkan sebuah konsekuensi logis dari pencapaian kekuasaan. Korupsi dipandang sebagai kelalaian administratif yang sialnya ketahuan, bukan sebagai pengkhianatan terhadap kemanusiaan.

Kedua, rakyat kecil yang hidupnya terhimpit oleh beban ekonomi akan kehilangan kepercayaan total kepada institusi negara. Mereka melihat ketidakadilan yang telanjang: seorang nenek yang mengambil beberapa batang kayu atau seorang pemuda yang mencuri sandal jepit dihajar massa dan divonis hukuman berat tanpa ampun. Sementara itu, pejabat yang merampok triliunan rupiah diperlakukan bak raja di dalam ruang sidang. Keputusasaan ini bisa memicu anarki sosial, di mana masyarakat tidak lagi percaya pada hukum dan memilih jalur mereka sendiri untuk mencari keadilan.

Sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi, pers memiliki tanggung jawab moral yang sangat berat dan suci. Media Sindikat Post secara konsisten, tanpa lelah, dan tanpa rasa takut akan terus mengawal isu pemberantasan korupsi ini. Kami menyuarakan hal ini bukan demi mengejar sensasi klik, bukan demi menaikkan rating, dan bukan pula karena kebencian personal kepada individu tertentu. Kami menulis ini demi masa depan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Kita tidak boleh berdiam diri dan pasrah menjadi bangsa yang kalah. Kita tidak boleh membiarkan korupsi menjadi sebuah kebudayaan baru yang dinormalisasi oleh lemahnya penegakan hukum dan tumpulnya hati nurani para penguasa. Kita harus menghentikan siklus setan ini sekarang juga, sebelum korupsi benar-benar menghancurkan fondasi bernegara kita dan menyisakan puing-puing kemiskinan bagi anak cucu kita di masa depan.

Kita sudah berada di titik nadir, di mana obat biasa tidak akan lagi mampu menyembuhkan penyakit kanker korupsi yang sudah menjalar ke seluruh organ tubuh birokrasi kita. Kita tidak lagi membutuhkan pidato-pidato normatif dari balik podium yang megah. Kita tidak lagi membutuhkan kampanye seremonial, pembagian kaos anti-korupsi, atau pembentukan komite-komite baru yang hanya menghabiskan anggaran negara.

Jika negara ini memang memiliki keseriusan yang autentik, jujur, dan berani untuk bersih dari cengkeraman korupsi, tidak ada pilihan lain selain melakukan sebuah Revolusi Hukum Nasional yang radikal dan tanpa kompromi.

Media Sindikat Post menawarkan tiga pilar utama yang harus segera dieksekusi jika kita ingin memenangkan perang melawan korupsi.

Pertama adalah penerapan hukuman maksimal tanpa kompromi yang mengubah kodifikasi hukum pidana korupsi untuk menjatuhkan vonis mati atau penjara seumur hidup yang bersifat absolut bagi koruptor kelas kakap. Menghapus seluruh hak remisi, asimilasi, dan grasi bagi narapidana kasus korupsi. Penjara bagi mereka harus mengisolasi total kemampuan mereka untuk mengendalikan modal di luar. Menghilangkan kalkulasi bisnis high return, low risk. Mengubah persepsi pejabat bahwa korupsi adalah tindakan bunuh diri secara harfiah dan sosial, sehingga menciptakan ketakutan psikologis yang nyata sebelum berniat mencuri uang rakyat.

Kedua adalah pengesahan segera RUU Perampasan Aset dan Pembuktian Terbalik. Parlemen harus dipaksa oleh desakan publik untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Gunakan asas pembuktian terbalik (reversed burden of proof), di mana setiap pejabat wajib membuktikan asal-usul legalitas dari seluruh harta kekayaan yang dimilikinya. Jika tidak mampu membuktikan, aset tersebut secara otomatis disita oleh negara untuk kepentingan rakyat. Menghancurkan fondasi motivasi utama koruptor, yaitu akumulasi kekayaan. Ketika harta mereka dikuras habis hingga ke titik nol—termasuk yang disembunyikan di luar negeri atau atas nama keluarga—mereka akan kehilangan daya untuk membeli hukum dan kembali menjadi warga biasa yang tidak memiliki privilese.

Baca Juga:

PLN Batam Siapkan 26 Unit SPKLU Ultra Fast Charging Untuk Layani Kendaraan Listrik di Batam

Ketiga adalah sanksi sosial dan politik yang mematikan (Kematian Perdata) dengan mencabut hak politik untuk memilih dan dipilih bagi setiap mantan terpidana korupsi secara permanen dan seumur hidup. Melarang mereka dan keluarga inti mereka untuk menduduki jabatan publik apa pun, termasuk di BUMN atau lembaga donor. Publikasikan wajah mereka di seluruh fasilitas umum sebagai musuh nomor satu bangsa. Memberikan hukuman moral yang tidak bisa dihapus oleh waktu. Koruptor tidak boleh lagi diberi panggung, dihormati dalam acara adat, atau dijadikan tokoh masyarakat. Ini akan memberikan beban psikologis yang sangat berat bagi keluarga pelaku, sehingga kontrol sosial di lingkungan keluarga akan berjalan secara alami.

Kesimpulan

Selama para pemegang kekuasaan di negeri ini, baik di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, masih memelihara keraguan, ketakutan, dan ego sektoral untuk menindak tegas rekan sejawatnya sendiri, maka selama itu pula rakyat Indonesia akan terus menjadi korban yang menderita di lumbung padi mereka sendiri.

Hukum di Indonesia tidak boleh terus-menerus menampilkan wajah yang ramah, manja, dan bersahabat terhadap para koruptor. Kita tidak bisa lagi menoleransi kelemahan ini. Sudah saatnya hukum berdiri dengan gagah, memegang pedang keadilan, dan bertindak sebagai algojo yang tanpa ampun mengeksekusi nasib para pengkhianat bangsa. Hukum harus menjadi pelindung bagi rakyat yang tertindas, bukan menjadi perisai kenyamanan bagi para perampok yang berlumuran uang haram. Mari kita suarakan ini tanpa henti, demi Indonesia yang bersih, bermartabat, dan adil makmur bagi seluruh rakyatnya. (*)

Oleh: Dedik Sugianto (Pemimpin Redaksi Media Sindikat Post) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *