TimesAsiaNews.com | Batam – Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay, Kota Batam.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek KKP Batam mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana pengiriman calon PMI non prosedural ke Malaysia.
Kapolsek KKP Batam Iptu P. Jaya Tarigan mengatakan, pengungkapan terhadap tindak pidana pengiriman calon Pekerja PMI non prosedural ini terdiri dari dua Laporan Polisi (LP) yang terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Batam.
“Hasil pemeriksaan, ke tujuh orang ini berasal dari Jawa Timur, dengan proses perekrutan ketujuh orang tersebut dikendalikan oleh pelaku inisial F (DPO) dari Malaysia,” ungkapnya.
Modusnya, tersangka inisial F yang saat ini DPO yakni menghubungi pihak keluarga korban di Jawa Timur dan meminta calon PMI ilegal tersebut berangkat ke Batam.
“Sesampainya di Kota Batam, mereka bertemu dengan tersangka T. Selanjutnya tersangka T berkoordinasi dengan M untuk proses keberangkatan ke Malaysia,” jelasnya.
Lanjut, Iptu P. Jaya Tarigan menyampaikan, guna memperlancar proses keberangkatan ini, tersangka M berkordinasi dengan salah satu Kapten kapal ferry di Pelabuhan Habour Bay berinisal S.
“Kapten kapal ferry berinisal S ini memiliki peran untuk menjembatani dan mempermudah proses pemberangkatan PMI ilegal dari Habour Bay ke Malaysia dengan upah Rp 300-600 per orangnya,” terangnya.
Kemudian, pada saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka S. Opsnal Reskrim Polsek KKP kembali menemukan calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan melalui Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay.
“Keberangkatan calon PMI ilegal pada Laporan Polisi (LP) ke dua ini, dilakukan oleh seorang perempuan berinisial W. Tersangka W diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 13.45 Wib. Dari tersangka W, Polisi juga menyelamatkan calon PMI ilegal sebanyak 3 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” bebernya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. (pr/kb/tanews)








