Pemerintah Terbitkan Permenaker 5/2023 untuk Mencegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor

Berita, Nasional958 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Jakarta – Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.

Sebagaimana disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

“Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Putri.

Putri menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen; serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

©Presiden Partai Buruh Said Iqbal pada konferensi pers Rakernas 2023 Partai Buruh di Hotel Ciputra Jakarta Barat, Minggu (15/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” katanya.

Ia menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja.

Waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu.

Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari dan 40 jam perminggu. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Pada dasarnya, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” ujarnya.

Disoroti Partai Buruh

Partai Buruh menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak Permenaker No. 5 Tahun 2023 tersebut. Menurutnya, aturan yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen itu melanggar ketentuan Undang-Undang.

Bahkan Said Iqbal mengatakan, apabila nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan.

“Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata Said Iqbal lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

“Padahal sudah jelas, tidak ada kebijakan Menteri. Hanya ada kebijakan Presiden. Tetapi Menaker membuat Peraturan Menteri yang melanggar kebijakan Presiden,” tegasnya.

Menurut Said Iqbal, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker ini tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah. Selain itu, kebijakan ini diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri. (*/tribune/tanews).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *