Perubahan APBD Sumbar 2026 Berbasis Data, Fokus Percepatan Pemulihan Pascabencana

Sumatera1046 Dilihat
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan kondisi riil dan perkembangan penerimaan daerah hingga semester I 2026. Penyesuaian beberapa target dilakukan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan mempercepat pemulihan pascabencana.

Hal itu disampaikannya saat memberikan jawaban pemerintah atas pandangan umum delapan fraksi DPRD Sumbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar. Selasa (8/9/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar tersebut, Gubernur menjelaskan sejumlah masukan fraksi terkait pendapatan daerah, belanja, pembiayaan, serta percepatan penanganan dan pemulihan pascabencana.

Menanggapi pandangan salah satu fraksi terkait penyesuaian target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Gubernur menjelaskan bahwa target penerimaan yang sebelumnya Rp605 miliar disesuaikan turun Rp5 miliar berdasarkan perkembangan realisasi dan kondisi objektif sampai semester I 2026, dengan capaian sekitar 41 persen.

“Penyesuaian target bukan berarti menurunkan upaya kita dalam meningkatkan PAD. Kita tetap melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan, termasuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penagihan tunggakan, mengintegrasikan data kendaraan, serta meningkatkan kualitas pelayanan,” jelas Gubernur.

Hal serupa dilakukan terhadap Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat. Penyesuaian target kedua jenis pajak tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap potensi riil penerimaan, termasuk persoalan pendataan objek dan subjek pajak.

Untuk PAP, misalnya, target disesuaikan dari Rp384 miliar menjadi Rp210 miliar. Pemerintah provinsi akan memperkuat pendataan dan pemutakhiran objek serta subjek pajak, termasuk melakukan verifikasi pemanfaatan air permukaan dan koordinasi dengan perangkat daerah serta instansi terkait.

Sementara target Pajak Alat Berat disesuaikan dari Rp10 miliar menjadi Rp1 miliar. Pembenahan akan dilakukan melalui peningkatan kualitas basis data kepemilikan dan keberadaan alat berat serta pemetaan potensi penerimaan secara lebih akurat.

“Jadi, prinsip kita adalah target penerimaan harus realistis dan berbasis data. Di sisi lain, potensi yang masih bisa dioptimalkan tetap akan kita kejar,” tegas Mahyeldi.

Terkait tambahan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar lebih dari Rp535 miliar, Gubernur menegaskan bahwa pemanfaatannya diarahkan sesuai ketentuan pemerintah pusat, terutama untuk penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pemenuhan layanan dasar publik, serta kebutuhan mendesak lainnya.

Pemprov Sumbar juga telah mengidentifikasi usulan kegiatan perangkat daerah yang berkaitan dengan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Usulan tersebut kemudian direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan ditindaklanjuti melalui pergeseran APBD sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tepat sasaran, percepatan realisasi anggaran yang bersumber dari tambahan transfer daerah terus dimonitor secara berkala. Pemprov Sumbar melakukan pemantauan serapan anggaran dan perkembangan fisik setiap pekan melalui BPKAD dan Biro Administrasi Pembangunan.

Pada sisi belanja modal, hingga 7 September 2026, dari total anggaran sebesar Rp911,646 miliar lebih telah terealisasi Rp223,716 miliar lebih atau sekitar 24,53 persen. Khusus belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, dari anggaran sekitar Rp523 miliar lebih telah terealisasi Rp99 miliar lebih atau sekitar 19 persen.

“Untuk itu kami terus mendorong seluruh OPD untuk mempercepat realisasi belanja modal yang bersumber dari TKD, sehingga masyarakat bisa lebih cepat merasakan manfaat dari pembangunan tersebut,” ujar Gubernur.

Sementara itu, terkait penyesuaian target PAD sebesar Rp306 miliar lebih atau 8,73 persen, Gubernur menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan koreksi proyeksi berdasarkan perkembangan realisasi dan potensi penerimaan hingga semester I 2026. Kondisi ekonomi pascabencana dan tingkat kepatuhan masyarakat juga menjadi faktor yang diperhitungkan dalam penyusunan proyeksi tersebut.

Komponen PAD yang mengalami penyesuaian antara lain pajak daerah sebesar Rp268 miliar lebih, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp55 miliar lebih, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp30 miliar lebih. Ke depan, Pemprov Sumbar akan terus memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperbaiki efektivitas pengawasan dan pemungutan.

Pada aspek belanja, Gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah melakukan rasionalisasi melalui pendekatan spending review untuk memastikan anggaran digunakan secara efisien dan efektif. Rasionalisasi antara lain dilakukan terhadap belanja modal yang pengadaannya gagal atau belum memasuki proses lelang, penghematan sisa pekerjaan, serta belanja perjalanan dinas, rapat, sosialisasi, dan kegiatan seremonial.

Baca Juga:

Piala Walikota Pariaman, Mulyadi Tutup Turnamen Tenis Internasional BAVETI 2026

“Rasionalisasi tidak diarahkan untuk mengurangi program wajib maupun Standar Pelayanan Minimal. Kita ingin memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Terkait pembiayaan, Gubernur menjelaskan bahwa SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumbar mencapai Rp284 miliar lebih. Dari kas daerah sebesar Rp222 miliar lebih, terdapat SiLPA earmarked sekitar Rp153 miliar lebih yang peruntukannya telah ditentukan, antara lain untuk bidang pendidikan dan kesehatan, DBH perkebunan sawit, Dana Reboisasi, DAK, serta penanggulangan bencana.

Selain itu, Pemprov Sumbar masih memiliki kewajiban DBH kepada kabupaten/kota sebesar Rp312 miliar lebih serta kewajiban belanja lainnya berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2025. Pemerintah provinsi terus melakukan penataan dan penyelesaian kewajiban tersebut sesuai hasil verifikasi dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:

Lampaui Kewenangan, Bubarkan AJ Mengemuka dalam Diskusi Terbuka FKSTIM

Gubernur menegaskan, keseluruhan proses Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja, mengoptimalkan potensi pendapatan, sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana.

“Yang paling penting, anggaran yang kita susun harus menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang nyata. Karena itu, kita akan terus memastikan APBD digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran,” tutup Mahyeldi. **

(rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *