TimesAsiaNews.com |Padang – Sumbar Barlius, Kepala Dinas Pendidikan Prov membuka Pra Penilaian Dokumen Administratif Usulan Penerapan BLUD bagi SMK se Sumbar bertempat di ruang metting Edotel lt 1 SMK Negeri 9 Padang, Rabu (15/3/2023).
Barlius mengatakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah.
Sehingga BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 79 Tahun 2018)
“Adapun Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat,” Lanjut Barlius.
“Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.” tutup Barlius.
Secara terpisah, Kepala Bidang PSMK Dinas Pendidikan Sumbar Dr, Ariswan mengatakan, untuk tahun ini ada 16 SMK yang mengajukan permohonan untuk penerapan BLUD yakni, SMKN 3 Payakumbuh, SMKN 1 Gunung Talang Kab Solok, SMKN 1 Kinali Pasaman Barat, SMKN 1 Kec Luak 50 Kota, SMKN 1 Talamau Pasaman.
Selanjutnya SMKN 1 Sumbar, SMKN 3 Sijunjung, SMK PP Negeri Padang Mengatas, SMKN 2 Batusangkar, SMKN 10 Padang, SMKN 4 Pariaman, SMKN 2 Kepulauan Mentawai, SMKN 1 Lintau Buo, SMKN 1 Enam Lingkung Kab Padang Pariaman dan SMKN 5 Padang.
Penilaian akan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 15-17 Maret 2023. Pihak SMK akan dberikan waktu selama 60 menit, yang terdiri 15 nenit presentasi dan 45 interview atau wawancara.
Sebelumnya dari 1-11 Maret telah dilakukan visitasi atau kunjungan lapangan ke SMK yang mengajukan usulan penerapan BLUD oleh tim penguji yang terdiri Sekda Prov Sumbar,
Para Asisten di Lingkungan Setda Prov Sumbar serta para Kepala OPD yang sudah ditunjuk oleh Gubernur (*/sinyal/tanews)/.








