Rokok Tanpa Label Cukai Marak di Batam dan Karimun

Kepulauan Riau2287 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Batam – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai tidak saja beredar luas dan bebas di Kota Batam. Rokok yang bersumber dari distributor di Kota Batam, kini sudah merebak di setiap pulau-pulau di Kepulauan Riau (Kepri), bahkan dikabarkan hingga ke pulau Sumatera dan Jawa.

Seperti rokok merk HMind, tembakau jenis kretek tanpa dilabeli cukai ini bukanlah jenis baru. Merebaknya pendistribusian sangat signifikan di tengah-tengah masyarakat Kota Batam.

Diduga pihak Bea Cukai Batam belum maksimal melakukan tindakan yang tegas. Meski Bea Cukai melakukan aksi Gempur, namun peredaran rokok tanpa pita cukai ini masih saja beredar.

Program Gempur rokok ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia.

Terpantau di lapangan, rokok merk HMind ini begitu bebasnya dijual di warung-warung yang ada di Kota Batam dan Tanjung Balai Karimun (TBK).

Jupri, salah seorang pedagang di Batu Aji, mengaku dia menjual rokok ilegal ini sudah cukup lama dan peminatnya juga sangat banyak, karena harganya cukup terjangkau oleh masyarakat.

“Kami jual rokok HMind ini sudah cukup lama juga, lumayan laris lah. Meski kualitas tembakaunya agak kurang dari kretek lain dan bahkan tidak memiliki cukai, tapi masayarakat banyak juga yang beli,” katanya, pada Kamis (26/9/2024).

Namun dari penikmat rokok jenis kretek HMind ini, Is, warga Karimun yang selalu membeli di warung-warung di dekat rumahnya, daerah Kolong, Kabupaten Karimun, sangat mudah dijumpai hampir setiap kedai.

“Cemane tak nak beli, satu murah, kedue udah banyak beredar di warung kat (dekat, red) rumah. Kalau rase hampir-hampir same saje dengan rokok jenis kretek lain,” pungkas Is yang kental dengan logat Melayunya.

Baca Juga:

Kick Off Operation Gempur 2024: Eradicate Illegal Cigarettes Simultaneously

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, Bea Cukai Batam mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merk yang beredar, termasuk rokok merk HMind.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai kegiatan pemuatan rokok ilegal tersebut ke kapal yang akan membawa barang-barang yang seharusnya dikenakan cukai.

Baca Juga:

Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berkat Laporan Masyarakat

“Tindakan penyelundupan yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkasnya. **(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *