TimesAsiaNews.com | Batam – Konsumen Sastra Banjarnahor merasa dirugikan oleh PT Artha Perintis Propertindo dalam proses pembelian rumah di Diamond Pavilion Cluster Asscher Blok N No.6. Meskipun telah membayar sejumlah Rp 97.600.000,. (10/11/2023).
Awalnya, konsumen membayar Rp2.000.000 sebagai tanda jadi, kemudian pada 3 Maret 2023, melakukan pembayaran tambahan hingga total Rp50.000.000,. Namun, tidak ada perjanjian yang diterima hingga beberapa hari kemudian saat diminta untuk menandatangani Surat Pemesanan Unit (SPU).
Setelah melakukan total pembayaran sebesar Rp97.600.000,. untuk memenuhi persyaratan KPR, konsumen mengetahui bahwa KPR tidak dapat diajukan karena gaji di bawah Rp2.000.000,. per bulan, padahal hal ini tidak dijelaskan sebelumnya.
Menghadapi kegagalan KPR, konsumen meminta bantuan pengacara Rindo Manurung SH. “Meski pihak perusahaan setuju untuk mediasi, solusi yang ditawarkan hanya mengembalikan 10% dari total pembayaran, menyebabkan kekecewaan konsumen yang merasa perusahaan tidak bertanggung jawab,” jelas kuasa hukum.
Dalam mediasi, terungkap bahwa janji sales tentang rumah jadi akhir tahun 2023 tidak terpenuhi, dan lahan yang dijanjikan masih berupa hamparan yang belum dikerjakan. Selain itu, janji bunga cicilan tetap selama 15 tahun ternyata tidak benar, dan biaya setoran awal KPR sekitar Rp.60 juta tidak dijelaskan pada awal transaksi.
Konsumen yang kecewa telah mengirim somasi ke PT Artha Perintis Propertindo, namun hingga saat ini, perusahaan belum menunjukkan tindakan yang memadai sampai Berita ini disampaikan oleh jurnalis TimesAsiaNews.com,.(*/rara/tanews)











