TimesAsiaNews.com | Mantan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, terjadi pada Senin (12/12/2022) dini hari.
Dirinya mengaku tidak tahu mengapa bisa ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Walikota Blitar Santoso yang terjadi beberapa waktu lalu.
Saat ditanya awak media, Samanhudi tak memberikan jawaban pasti mengenai motifnya turut mengotaki kasus perampokan itu.
“(Statemen abah) Opo. saya gak tahu. Saya gak tahu. Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam),” ujarnya saat digelandang langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Samanhudi digelandang oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim
Kendati terus menundukkan kepala dengan posisi kedua pergelangan tangannya diborgol, selama berjalan menyusuri jalanan aspal depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB, Samanhudi tetap berupaya menyapa ramah awak media yang mencecarnya menggunakan rentetan pertanyaan.
Menjawab mengenai motif dirinya terlibat dalam aksi perampokan tersebut, Samanhudi menampik, adanya faktor dendam atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Baru Keluar Lapas
Samanhudi diketahui baru keluar dari Lapas Sragen pada Senin (10/10/2022) usai menjalani hukuman atas kasus suap, sejak tahun 2018 silam itu.
“Benar tersangka baru berinisial S (M Samanhudi Anwar),” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Dengan ditetapkannya M Samanhudi Anwar sebagai tersangka, maka tersangka atas kasus perampokan tersebut berjumlah enam orang. (tribjtm/tanews)








