Tersangka Baru Korupsi MBG, Kejagung RI Tetapkan GHS

Hukum, Nasional960 Dilihat
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Jakarta – Rentetan kasus korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) kini semakin melebar, melalui penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung-RI) resmi menetapkan lagi seorang Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. Kamis (18/6/2026).

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam pusaran korupsi pasca mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama beberapa orang bekas wakilnya yang telah dijadikan tersangka pada pekan lalu. Atas penetapan tersebut, tersangka GHS langsung dibawa ke Rutan Salemba.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan GHS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan jadi tersangka usai Kejagung mengembangkan kasus eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.

“Bahwa saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh saudara tersangka DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ucap Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Menurut Syarief, Dadan memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimilikinya. Dalam hal ini, yayasan GHS telah memiliki titik dapur, kemudian yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan di daerah lokasi tersebut. Glory pun telah diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Kepala BGN.

“Sehingga, saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” ujarnya.

Baca Juga:

Mengapa Pejabat Makin Berani Korupsi? Karena Hukum Kita Manjakan Koruptor!

Ditambahkan Syarief, setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Dadan. Uang itu diberikan secara berkala jika Dadan membutuhkan, baik dalam mata uang asing maupun rupiah secara tunai.

“Uang yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” tutur Syarief. **

(am/tirto/tans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *