2 PMI Illegal Tujuan Kamboja Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Kepri

Hukum1036 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Batam – Keberhasilan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan perdagangan orang pada Minggu, 12 Maret 2023 lalu, di pelabuhan Harbourbay, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulaun Riau.

Hal tersebut langsung disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun saat menggelar konferensi pers pada Rabu (15/3/2023) sore, bertempat di lobyy utama Mapolda Kepri.

Tabana mengatakan 2 orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial DF (41) dan S (32).

“DF (41) yang beralamat di Pekan Baru yang berperan mengantar korban, ke Negara yang dituju untuk mendapatkan keuntungan sekali keberangkatan yang diperoleh dari tersangka S, kemudian tersangka kedua inisial S (37) tahun yang tinggal di bilangan Batu Aji berperan sebagai pengantar korban sampai ke Negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Tabana.

Tabana menambahkan, dari hasil penyelidikan pada Minggu, 12 Maret 2023 oleh anggota Dirkrimum Polda Kepri terkait pengiriman PMI non procedural melalui pelabuhan Habourbay dan menemukan sebanyak 10 orang calon PMI non procedural dengan tujuan ke Malaysia dan modus operandinya melalui tour travel.

“Jadi melalui tour travel selanjutnya akan diberangkatkan ke negara Kamboja,” tambahnya.

Menurut Tabana pekerjaan yang ditawarkan ialah menjadi CS di sebuah perjudian online yang dijanjikan akan mendapatkan gaji 700 USD.

“Dari 10 orang yang ditemukan diketahui 2 orang sebagai pelaku dan barang bukti dan sesuai hasil pemeriksaan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Modus operandi kedua pelaku ialah melakukan penampungan dan kepengurusan administrasi pemberangkatan keluar negeri tetapi tidak dilengkapi persyaratan sebagaimana mestinya sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian tambah Tabana, untuk biaya pembuatan paspor ditanggung oleh seseorang bernama Adikson yang kini DPO yang saat ini diduga sedang berada diluar negeri.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain 22 paspor, 2 unit handpone, 10 tiket pesawat, 22 tiket kapal, uang tunai RP9.950.000, uang RM2085 dan 1 unit mobil.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau pasal 4 Jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).(*/detak/tanews).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *