TimesAsiaNews.com | Padang Panjang, Sumatera Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum (TPU), di halaman kantornya, pada Kamis (12/12/2024).
Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejari, Jerniaty, M.H., turut diikuti Penjabat (Pj) Sekdako, Dr. Winarno, M.E, Ketua Pengadilan Negeri, Agung Wicaksono, S.H, M.Kn, Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, S.H, M.Hum,. Wakapolres, Kompol Eridal, serta beberapa instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara TPU yang terjadi pada periode Juli hingga Desember 2024. Dari 30 perkara yang diselesaikan, diantaranya terdapat narkotika jenis sabu seberat 221,08 gram, narkotika jenis ganja seberat 72,58 gram, serta barang bukti lainnya seperti pakaian dan senjata api rakitan jenis balansa.
Jerniaty menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun, dengan perkara yang paling banyak terkait narkoba. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta mencegah penyalahgunaan narkoba. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam memerangi narkoba di wilayah Padang Panjang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik BPBD Kesbangpol, Enki Trinanda, S.A.B menambahkan, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba.
“Program Kampung Bebas Narkoba dan sekolah-sekolah bersih narkoba terus kita gencarkan. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Dinyatakan Inkracht, Kejari Karimun Kepri Musnahkan Barang Bukti
Sebelumnya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari, M. Nur Hidayat, M.H., menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tunggakan barang bukti yang belum dimusnahkan di akhir tahun. **
(rizki)









