Lahan 304 Meter Persegi Jadi Sengketa, 40 Warga Gugat Pemda DKI dan MRT

Headline, Hukum1059 Dilihat
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Jakarta – Dugaan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan lahan milik warga untuk menunjang operasional transportasi massal kembali bergulir ke meja hijau. Sebanyak 40 warga menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum para penggugat, yakni Advokat Kordi Hasugian, S.H., M.Kn., Riswanto, S.Psi., S.H., M.Kn., dan Nendang Yusup, S.H., M.Kn., C.PM., dari Law Firm Keadilan Damai (KD) & Partners Advocates-Legal Consultant.

Dalam perkara ini, Pemda DKI Jakarta c.q. Dinas Bina Marga ditetapkan sebagai Tergugat I. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku panitia pengadaan tanah pembangunan MRT menjadi Tergugat II, sedangkan PT MRT ditetapkan sebagai Tergugat III.

Lahan 304 Meter Persegi Jadi Pokok Sengketa

Berdasarkan uraian dalam gugatan, para penggugat yang mayoritas berdomisili di Jakarta Selatan mengklaim memiliki lahan dengan luas keseluruhan mencapai 3.478 meter persegi.

Suasana persidangan gugatan 40 warga terhadap Pemda DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dan PT MRT Jakarta terkait sengketa lahan dengan tuntutan ganti rugi Rp15,34 miliar di PN Jakarta Selatan. ©Ls

Namun, sebagian lahan seluas 304 meter persegi yang diklaim tercatat dalam bukti kepemilikan tanah dan bangunan berupa Sertifikat Hak Milik dengan NIB 09.02.000028315.0 disebut telah dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur MRT.

Objek sengketa tersebut berlokasi di Jalan RS Fatmawati, RT 008/RW 001, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di kawasan Stasiun MRT Blok A pada koridor Lebak Bulus–Bundaran Hotel Indonesia.

Atas penggunaan lahan tersebut, para penggugat mendalilkan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:

Kabut Asap Selimuti Wilayah Sumut, Angga Pratama Serukan Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Dalil itu menjadi pokok sengketa yang harus diperiksa dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntut Ganti Rugi Lebih dari Rp15 Miliar

Dalam petitum gugatan, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Para penggugat juga memohon agar majelis hakim menetapkan ganti rugi materiil atas penggunaan lahan seluas 304 meter persegi sebesar Rp12.736.080.000. Nilai tersebut, menurut uraian gugatan, didasarkan pada perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan.

Selain kerugian materiil, para penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp2.604.673.000., yang dikaitkan dengan penggunaan lahan sebagai jalan penunjang keberadaan Stasiun MRT Blok A.

Baca Juga:

APKOMINDO dan APTIKNAS Dukung The 8th Indonesia 4.0 Conference & Expo 2026, Dorong Adopsi AI dan Transformasi Industri Nasional

Dengan demikian, total ganti rugi yang dimohonkan dalam gugatan mencapai Rp15.340.753.000.

Para penggugat juga mengajukan tuntutan subsider, yakni meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila berpendapat lain.

Perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda putusan pada Jumat (16/10/2026).

Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan bagaimana gugatan dan dalil-dalil yang diajukan para pihak dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. ***

(Lasman Simanjuntak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *