Ungkap 3 Kasus Pencurian, Polsek Kundur Karimun Amankan 1 Pelaku dan 2 DPO

Kepulauan Riau935 Dilihat
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Kundur, Karimun – Polsek Kundur, Polres Karimun, berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Juni hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH., didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Saputra, SE., menjelaskan, kasus pertama terjadi di Jl. Jend. Sudirman, Tanjungbatu Kota, pada (7/7/2026) dini hari. Pelaku diduga membobol ruko milik korban saat ditinggal keluar kota. Saat kembali, korban mendapati kondisi kamar berantakan dan jendela belakang rusak. Uang tunai sebesar Rp500 ribu serta 15.000 dolar Singapura (setara Rp210,6 juta) dilaporkan hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SBS alias B di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Sementara dua pelaku lain berinisial S dan A masih dalam pengejaran petugas.

Selain itu, Polsek Kundur juga mengungkap dua kasus pencurian lainnya di wilayah Gading Sari. Dalam kasus tersebut, pelaku mencuri sejumlah telepon genggam milik korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp16,5 juta. Polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial J yang mengakui telah melakukan aksi pencurian.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan dolar Singapura, beberapa unit telepon genggam, serta barang pribadi lainnya.

Baca Juga:

Hari Bhayangkara Ke-80: Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemda untuk Masyarakat Sumbar

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Karimun.

“Polri berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan proses penyidikan masih terus berjalan.

Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110. **

(ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *