Polisi Melaka Tangkap Pasutri, Jual Minuman Mengandung Narkoba

Malaysia762 Views
banner 468x60

TimesAsiaNews.com | Melaka – Polisi Melaka menangkap sepasang suami istri (pasutri)yang menjual softdrink (minuman ringan) berisi narkoba. Diketahui merk minuman kesehatan dengan harga RM150, dijual seharga RM300 per botol oleh pasutri tersebut.

Asisten Command OCPD Melaka Tengah Christopher Patit mengatakan pasutri (pria 34 tahun) dan istrinya (28 tahun), merupakan warga negara asing. Kini keduanya ditahan terpisah di Bandar Hilir pada (21/).

“Pasangan itu diduga mencampurkan zat itu (narkotika) ke dalam botol minuman instan yang bermerek di pasar, untuk mengelabui petugas lalu mereka menjualnya untuk acara atau pesta yang ilegal, di pusat hiburan sini,” ungkapnya, Rabu (25/1).

ACP Christopher Patit mengatakan, hasil dari penyelidikan menunjukkan bahwa pasangan itu telah mendapatkan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar dari sindikat di Kuala Lumpur dan Johor Baru sebelum mencampur dan mengemasnya kembali sebagai minuman ringan yang kemudian dipasarkan. Ia mengatakan jenis narkoba yang disita tersebut dapat dikonsumsi sebanyak 3.669 orang.

ACP Patit melanjutkan, timnya juga menyita berbagai zat termasuk ketamin, pil ekstasi, eramin 5 pil, dan ganja yang semuanya bernilai RM200.000.

Didapati dari sepasang pasutri itu, polisi Melaka juga menyita sebuah mobil, uang tunai, dan barang-barang lainnya senilai RM25.680.

“Setelah kita lakukan tes urin bagi terhadap pasangan tersebut, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka negatif, serta keduanya tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya,” tambahnya.

Dengan begitu, kata ACP Petit, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan penyelidikan dan mengungkap sindikat penjualan narkoba di negeri Melaka, “sedang diselidiki berdasarkan Bagian 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952,” pungkasnya. (**)

Thetimes/timesasianews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *